Akurat Logo

Dalam 2 Pekan, Seluruh SPPG Wajib Masukkan Ibu Hamil dan Balita Jadi Penerima Manfaat

Ayu Rachmaningtyas | 11 Mei 2026, 21:37 WIB
Dalam 2 Pekan, Seluruh SPPG Wajib Masukkan Ibu Hamil dan Balita Jadi Penerima Manfaat
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mengisntruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di wilayah kerja masing-masing, dalam dua minggu ke depan.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat perbaikan gizi anak Indonesia, sekaligus menurunkan angka stunting nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta," kata Nanik di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: BGN: Program MBG Tak Batasi Relawan Berdasarkan Usia Maksimal

Dia menilai, kondisi tersebut membuat BGN perlu melakukan re-focusing program agar layanan pemenuhan gizi lebih terarah kepada kelompok prioritas yang membutuhkan intervensi segera.

Karenanya, seluruh SPPG diminta aktif melakukan pendataan dan optimalisasi layanan agar cakupan penerima manfaat 3B dapat meningkat dalam waktu singkat. Upaya ini dinilai penting untuk mempercepat pemerataan layanan gizi kepada masyarakat.

Baca Juga: BGN Gandeng BPOM Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Menu MBG

Dia menegaskan, SPPG yang belum mampu memenuhi target penerima manfaat 3B di wilayahnya akan dikenakan penghentian operasional sementara atau suspend.

Kebijakan itu diambil untuk memastikan seluruh pelaksana program tetap fokus pada tujuan utama, yakni memperbaiki gizi masyarakat dan menurunkan prevalensi stunting di Indonesia.

"Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.