Akurat Logo

Kemendagri Tegaskan KTP Elektronik Tetap Berlaku, Fotokopi Masih Bisa Digunakan

Ayu Rachmaningtyas | 11 Mei 2026, 23:27 WIB
Kemendagri Tegaskan KTP Elektronik Tetap Berlaku, Fotokopi Masih Bisa Digunakan
Ilustrasi KTP.

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi yang menimbulkan anggapan bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat mengakses layanan publik maupun layanan lainnya, termasuk larangan penggunaan fotokopi KTP-el.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan, KTP-el tetap menjadi kartu identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.

Menurut Teguh, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk kebutuhan verifikasi identitas maupun administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia juga menegaskan penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Namun demikian, penggunaan data kependudukan tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Untuk memperkuat perlindungan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan pengembangan sistem dan inovasi pelayanan bersama berbagai pihak.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak

“Penggunaan data dan dokumen kependudukan harus berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode verifikasi dan akses data, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Ditjen Dukcapil terus mendorong agar proses verifikasi dan validasi identitas masyarakat semakin banyak dilakukan secara elektronik dan digital.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam persepsi di masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.