Akurat Logo

SPPG Wajib Lindungi Relawan MBG dengan BPJS Ketenagakerjaan

Ayu Rachmaningtyas | 13 Mei 2026, 23:03 WIB
SPPG Wajib Lindungi Relawan MBG dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja SPPG MBG.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan perlindungan bagi pekerja dan relawan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan, relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program MBG karena bekerja setiap hari dengan tingkat risiko yang cukup tinggi.

Karena itu, perlindungan ketenagakerjaan dinilai menjadi hal yang wajib dipenuhi.

“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” kata Khairul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para relawan dan pekerja SPPG.

“Biaya operasional sebesar Rp3.000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi pada dasarnya ini merupakan hak mereka,” ujarnya.

Menurut Khairul, melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.

Ia menegaskan, perlindungan tenaga kerja bukan hanya kebijakan administratif, melainkan strategi untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tegaskan Permen ESDM 14/2025 Jadi Solusi Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga,” jelasnya.

Khairul menambahkan, percepatan penerapan standar keamanan pangan dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.

Menurutnya, Program MBG tidak sekadar program pembagian makanan, tetapi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.

“Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.