Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Kasus Pengadaan Barang Sekolah Rakyat

AKURAT.CO Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menonaktifkan sementara dua pejabat, terkait dengan dugaan maladministrasi pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal, sekaligus menjaga objektivitas selama proses investigasi berlangsung.
Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Baca Juga: Gus Ipul Minta Kyai Se-Madura Raya Dampingi Program Sekolah Rakyat: Mohon Beri Saran dan Kritik
Pria yang akrab dipanggil Gus Ipul itu menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang tengah berjalan.
"Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, dikutip Kamis (14/5/2026).
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh, untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. "Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," ujarnya.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa proses pendalaman yang dilakukan tim khusus merupakan respons atas berbagai masukan dan kritik publik terkait pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat (SR).
Dalam rangka memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kementerian Sosial juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 45,91 Persen, Kementerian PU Target Rampung Juni 2026
Dia menerangkan bahwa seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Kewenangan penggunaan anggaran didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam konteks pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, peran kuasa pengguna anggaran (KPA) dipegang oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







