Akurat Logo

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Mei 2026 Ditiadakan Saat Cuti Bersama, Cek Ruas Jalannya

Nurma Nafisa Faradilla | 15 Mei 2026, 07:59 WIB
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Mei 2026 Ditiadakan Saat Cuti Bersama, Cek Ruas Jalannya
Ganjil genap Jakarta. (Magnific)

AKURAT.CO Penerapan sistem ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 15 Mei 2026, resmi ditiadakan. Kebijakan tersebut berlaku seiring pelaksanaan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus yang menjadi bagian dari libur nasional pekan ini.

Dengan adanya peniadaan aturan tersebut, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal resmi mereka.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghentian sementara sistem ganjil genap berlaku selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama kebijakan ganjil genap ditiadakan, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor di seluruh ruas jalan yang biasanya masuk area pengawasan.

Berikut daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S Parman

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan HR Rasuna Said

  • Jalan DI Panjaitan

  • Jalan Jenderal A Yani

  • Jalan Pramuka

  • Jalan Salemba Raya

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Pemprov DKI Umumkan Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil-Genap

Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama cuti bersama, masyarakat tetap diminta mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara selama periode libur panjang.

Itulah informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 15 Mei 2026, yang resmi ditiadakan selama cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan nomor pelat ganjil maupun genap.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.