Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Mei 2026 Ditiadakan Saat Cuti Bersama, Cek Ruas Jalannya

AKURAT.CO Penerapan sistem ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 15 Mei 2026, resmi ditiadakan. Kebijakan tersebut berlaku seiring pelaksanaan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus yang menjadi bagian dari libur nasional pekan ini.
Dengan adanya peniadaan aturan tersebut, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal resmi mereka.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghentian sementara sistem ganjil genap berlaku selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama kebijakan ganjil genap ditiadakan, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor di seluruh ruas jalan yang biasanya masuk area pengawasan.
Berikut daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Pemprov DKI Umumkan Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama cuti bersama, masyarakat tetap diminta mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara selama periode libur panjang.
Itulah informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 15 Mei 2026, yang resmi ditiadakan selama cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan nomor pelat ganjil maupun genap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








