Akurat Logo

Harkitnas 20 Mei 2026 Libur atau Tidak? Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend Resmi

Titania Isnaenin | 18 Mei 2026, 13:05 WIB
Harkitnas 20 Mei 2026 Libur atau Tidak? Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend Resmi
Hari Kebangkitan Nasional 2026 bukan libur nasional. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2026 secara resmi dinyatakan bukan merupakan hari libur nasional atau tanggal merah berdasarkan ketetapan pemerintah.

Meskipun merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, aktivitas perkantoran dan sekolah pada hari tersebut dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana hari kerja biasa.

Namun, masyarakat tidak perlu berkecil hati karena terdapat deretan hari libur lainnya di bulan Mei dan awal Juni 2026 yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Status Libur Hari Kebangkitan Nasional 2026

Bukan Merupakan Tanggal Merah

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama melalui keputusan resmi yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam dokumen tersebut, Hari Kebangkitan Nasional 2026 yang diperingati pada hari Rabu, 20 Mei, tidak tercantum sebagai hari libur resmi.

Hal ini berarti seluruh kegiatan masyarakat baik di sektor publik maupun swasta tetap beroperasi secara penuh.

Makna Peringatan Harkitnas

Meskipun tidak ditetapkan sebagai hari libur, peringatan Hari Kebangkitan Nasional tetap memiliki makna yang sangat krusial bagi sejarah perjuangan Indonesia.

Peringatan ini ditujukan untuk mengenang berdirinya organisasi Budi Utomo pada tahun 1908 yang menjadi cikal bakal pergerakan nasional di tanah air.

Fokus utama pada tanggal tersebut adalah pelaksanaan upacara bendera dan kegiatan edukatif lainnya guna memupuk rasa nasionalisme, bukan sekadar memberikan waktu istirahat dari pekerjaan.

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026

Bulan Mei 2026 dikenal sebagai salah satu bulan dengan jumlah hari libur yang cukup banyak, mencakup total enam hari libur yang terdiri dari empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.