Akurat Logo

Menkomdigi: Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS Baru Berlaku Setelah Diratifikasi DPR

Putri Dinda Permata Sari | 18 Mei 2026, 18:37 WIB
Menkomdigi: Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS Baru Berlaku Setelah Diratifikasi DPR
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai rapat bersama Komisi I DPR. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), termasuk klausul terkait transfer data digital, belum berlaku dan masih harus melalui proses ratifikasi di DPR.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai rapat bersama Komisi I DPR, yang membahas isu transfer data dalam kerja sama perdagangan digital RI-AS.

"Untuk ART (Agreement on Reciprocal Trade) ini baru akan berlaku setelah ada ratifikasi di DPR. Jadi pemerintah pasti akan meratifikasi ini dulu di DPR," kata Meutya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Kepatuhan Masih Rendah, Pemerintah Bakal Wajibkan Platform Digital Buka Kantor Perwakilan di RI

Dia menjelaskan setelah proses ratifikasi dilakukan, implementasi perjanjian tersebut juga masih harus menunggu masa transisi selama 90 hari.

Menurutnya, pembahasan terkait detail implementasi perjanjian masih akan terus didalami bersama DPR, termasuk menyerap berbagai masukan dari parlemen dalam proses ratifikasi nanti.

"Ini masih dalam pembahasan, detail-detailnya nanti kita lakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk masukan-masukan dari DPR di dalam proses ratifikasi dari Reciprocal Trade Agreement," katanya.

Selain itu, Meutya kembali membantah isu yang menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan data pribadi penduduk kepada pemerintah Amerika Serikat.

Klausul transfer data dalam perjanjian tersebut hanya berlaku dalam konteks perdagangan digital atau digital trade antarperusahaan. "Enggak benar ada pemerintah kemudian mentransfer data penduduk, itu tidak betul," tegasnya.

Menurutnya, pertukaran data dimungkinkan dalam hubungan bisnis antarperusahaan, misalnya dalam transaksi layanan digital internasional. Namun seluruh mekanisme tetap wajib tunduk pada aturan hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Orang Tua Makin Percaya Diri Lindungi Privasi Anak di Dunia Digital

"Dalam kerangka ada perusahaan dengan perusahaan bertukar data, ini memang dimungkinkan. Tapi khusus untuk artikel 3.2, di situ ditulis persis bahwa ini tetap mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang PDP," ujarnya.

Pemerintah juga tengah mempercepat pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP), untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola data digital di Indonesia.

"Tadi kesiapan yang kita bahas juga mengenai lembaga PDP, bahwa pemerintah terus berkoordinasi internal, khususnya Kemkomdigi, Sesneg, PAN-RB, untuk kemudian bisa dilakukan percepatan terhadap pembentukan badan PDP," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.