Kesepakatan Tarif Impor 19 Persen Tak Adil bagi Indonesia, Pemerintah Diminta Tetap Hati-hati

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mengapresiasi upaya pemerintah, karena berhasil menurunkan tarif impor yang dikenakan untuk setiap barang ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi 19 persen.
Namun, keberhasilan ini harus dibayar dengan harga sangat mahal dan karena minimnya timbal balik yang adil bagi Indonesia
"Langkah yang jelas menghindarkan potensi tekanan serius terhadap daya saing produk ekspor Indonesia. Kesepakatan ini bukan tanpa ongkos,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Prabowo Tak Puas dengan Tarif Impor 19 Persen: Kalau Puas ya Nol Persen
Amin mengatakan, Indonesia menyepakati pembelian energi dari Amerika senilai USD 15 miliar, produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar, dan pembelian 50 unit pesawat Boeing. Totalnya mencapai USD 34 miliar atau sekitar Rp 552 triliun.
"Ini akan menguras devisa karena belanja negara yang sangat besar," ujarnya.
Dia juga menyoroti ketimpangan dalam struktur kesepakatan tersebut. Sementara ekspor Indonesia ke AS tetap dikenai tarif 19 persen, produk-produk AS mulai dari gandum, jagung, hingga pesawat bisa masuk ke Indonesia tanpa bea masuk yang sepadan.
"Di mana prinsip keadilan dagang atau resiprokal yang selama ini digaungkan Trump sendiri. Tarif 19 persen harus dibayar dengan membuka pasar kita bagi Amerika. Padahal, negara tetangga seperti Singapura hanya dikenai tarif 10 persen," jelasnya.
Namun demikian, dia memahami kondisi tim negosiator Indonesia yang berada di bawah tekanan sehingga kesepakatan ini adalah bentuk kompromi, meskipun perjanjian ini tidak memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Terkait langkah ke depan, Amin mendorong tim yang dikomandoi Kementerian Perekonomian untuk bersikap lebih transparan dan strategis.
Dia mendesak agar seluruh isi kesepakatan diumumkan secara terbuka, termasuk kemungkinan adanya klausul tersembunyi terkait akses asing terhadap pengadaan publik, integrasi sistem pembayaran asing ke dalam QRIS, hingga pelonggaran standar halal.
Baca Juga: Tarif Trump 19 Persen, Wamen Investasi: RI Masih Jadi Negara Strategis Bagi AS
"Perlu juga dinegosiasikan ulang agar resiprokal tarif lebih adil dan bersifat timbal balik. Kalau ekspor kita dikenakan 19 persen, maka produk AS juga perlu dikenai tarif serupa atau diberi preferensi seperti yang diterima negara ASEAN lainnya," jelas dia.
Amin mengingatkan, pembelian besar-besaran produk AS terutama sektor pangan dan energi, selain berdampak bagi neraca perdagangan, juga berpotensi memukul sektor produksi dalam negeri.
"Kesepakatan ini jangan sampai membuat kita terlena. Ini bukan akhir, tapi awal dari tantangan baru. Kita harus memastikan bahwa keringanan tarif hari ini tidak berubah menjadi ketergantungan pangan dan energi di masa depan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









