Akurat Logo

Presiden Prabowo Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA, Danantara Jadi Konsolidator Nasional

Putri Dinda Permata Sari | 22 Mei 2026, 10:53 WIB
Presiden Prabowo Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA, Danantara Jadi Konsolidator Nasional
Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global. Foto: Espos.id

AKURAT.CO Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional, dengan mengonsolidasikan ekspor sejumlah komoditas melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan baru tersebut mencakup ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit hingga ferro alloy. Yang nantinya dilakukan melalui penugasan resmi negara kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pemerintah menilai langkah tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari strategi untuk menutup celah kebocoran nilai ekspor dan menjaga kekayaan alam nasional. Agar tidak terus mengalir ke luar negeri secara terselubung.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan, kebijakan itu berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

"Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara kita melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor," ujar Fithra, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Iklim Investasi usai Surat Kadin China ke Presiden Prabowo

Menurutnya, pemerintah selama ini masih menemukan praktik perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal, salah satunya melalui skema under-invoicing.

Fithra menjelaskan, praktik under invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan, sehingga sebagian keuntungan tidak tercatat di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik transfer pricing, yakni penjualan komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah standar pasar internasional.

Setelah komoditas tiba di negara tujuan, perusahaan afiliasi tersebut kemudian menjual kembali dengan harga global sehingga keuntungan lebih banyak tercatat di negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

"Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah," jelas Fithra.

Baca Juga: Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Jadi Upaya Redam Gejolak Politik

Ia menyebut pola perdagangan semacam itu membuat nilai kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak tercermin sepenuhnya dalam catatan ekspor nasional.

"Ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki produknya, tetapi justru tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil," ujarnya.

Di sisi lain, Fithra menilai konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

Menurutnya, data perdagangan yang lebih akurat akan membuat Indonesia memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan harga dan arah perdagangan sumber daya alam strategis.

"Ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan," kata Fithra.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memastikan nilai ekonomi komoditas Indonesia benar-benar tercatat sebagai ekspor nasional. Bukan dinikmati negara lain melalui praktik perdagangan lintas afiliasi.

Baca Juga: Komisi III Dukung Prabowo Sikat Aparat yang Bekingi Koruptor

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.