Akurat Logo

BGN Gandeng Kepolisian Usut Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Batam

Ayu Rachmaningtyas | 24 Mei 2026, 13:20 WIB
BGN Gandeng Kepolisian Usut Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Batam
Ilustrasi penipuan.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Polresta Barelang, untuk mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony, dikutip Minggu (24/5/2026).

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Keamanan Pangan Lewat Pelatihan HACCP bagi Pengelola SPPG

Dia menyamapaikan, titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

Dia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

Dia mengingatkan masyarakat agar perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG, dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengikuti atau menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ucapnya.

Baca Juga: KKP Jembatani Hasil Produk KNMP dan Budidaya Tematik Bantul Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern

Sementara itu, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial HH (35) dihubungi seseorang berinisial I pada 1 Maret 2026. Korban ditawari dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

"Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara," kata Fadli.

Pada penawaran tersebut, HM disebut menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik. Selanjutnya, pada 3 Maret 2026 korban bersama HM menandatangani kerja sama di Kantor notaris, Kecamatan Bengkong, Batam.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.