Akurat Logo

Sufmi Dasco Ahmad: Putusan MK Terkait Kuota 30 Persen Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

Putri Dinda Permata Sari | 26 Mei 2026, 18:21 WIB
Sufmi Dasco Ahmad: Putusan MK Terkait Kuota 30 Persen Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut putusan MK soal kuota caleg perempuan akan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu karena bersifat final dan mengikat. Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam pemilu.

Menurutnya, ketentuan kuota perempuan sebenarnya sudah lama diterapkan dalam setiap pemilu, melalui syarat pencalonan legislatif oleh partai politik.

"Iya, kita ini sama-sama mungkin dari era berapa kali pemilu memang ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dia menyebut selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melakukan koreksi terhadap daftar caleg parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan.

"KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen," katanya.

Baca Juga: Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Melalui putusan terbaru MK, ketentuan tersebut diperkuat dengan ancaman gugurnya parpol sebagai peserta pemilu, apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan.

"Kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Dasco menilai putusan tersebut merupakan langkah yang berpihak terhadap perempuan dan mendorong peningkatan representasi perempuan di lembaga legislatif.

"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan, yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini. Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," terangnya.

Meski mendukung putusan MK, menurut Dasco, perlu ada pengaturan lebih rinci terkait mekanisme penerapan sanksi apabila parpol tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Lamban, Tepi Indonesia Ingatkan Risiko Krisis Konstitusional

"Oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana," ujarnya.

Dasco menyebut bahwa DPR juga ingin memastikan tidak ada celah dalam penerapan aturan tersebut, saat diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.

"Karena kita menghindari juga, ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," katanya.

Terkait tindak lanjut regulasi, ia memastikan putusan MK akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu karena sifatnya final dan mengikat.

"Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Dasco.

Baca Juga: PSI Ikuti Pembahasan RUU Pemilu, Soroti Risiko Hilangnya Suara Rakyat Akibat Threshold

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap parpol yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan, sebagaimana diatur Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.