Akurat Logo

112 Siswa Terpapar Radikalisme Digital, Kementerian PPPA Susun Strategi Edukasi Tepat Sasaran

Ayu Rachmaningtyas | 27 Mei 2026, 18:02 WIB
112 Siswa Terpapar Radikalisme Digital, Kementerian PPPA Susun Strategi Edukasi Tepat Sasaran
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu.

AKURAT.CO Ancaman radikalisme digital terhadap anak semakin nyata. Hal ini terlihat dari penyebaran paham radikal yang masif di ruang digital seperti di platform media sosial,game online dengan fitur obrolan pribadi di dalamnya, dan platform digital lainnya.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, sekitar 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan game online, dengan rata-rata usia 13 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu, mengatakan fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak.

Baca Juga: Dialog Kebangsaan dengan Satuan Pendidikan, BNPT Tekankan Peran Guru Hadapi Radikalisme Digital

Menurutnya, konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup yang eksklusif, hingga kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial yang dapat memperluas paparan terhadap anak.

"Penggunaan media sosial, platform video, game online, dan aplikasi percakapan membuat anak semakin rentan terpapar ujaran kebencian, ajakan kekerasan, dan paham radikal," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Dia menyatakan, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pemblokiran konten atau penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kapasitas pendampingan terhadap anak.

"Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak. Karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital juga perlu terus diperkuat," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan edukasi melalui sosialisasi, advokasi, pelatihan deteksi dini atas paham radikal bagi orangtua, guru, dan anak, tetapi masih perlu penyebaran yang lebih masif lagi.

"Anak-anak saat ini hidup sangat dekat dengan ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan strategi pencegahan yang kuat melalui edukasi yang tepat sasaran. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima oleh anak," jelasnya.

Baca Juga: Hadapi Intoleransi dan Radikalisme Online, Bekali Anak dengan Imunitas Digital

Dalam hal regulasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses layanan digital.

Dalam Pasal 16A ayat (1), pemerintah mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses sesuai usia anak, serta kanal pelaporan penyalahgunaan layanan digital terhadap anak.

Pemerintah juga memperkuat tata kelola perlindungan anak melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring, sebagai pedoman nasional menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.