Akurat Logo

Gantikan Dadan, Nanik S. Deyang Jadi Ketua BGN

Ayu Rachmaningtyas | 2 Juni 2026, 21:55 WIB
Gantikan Dadan, Nanik S. Deyang Jadi Ketua BGN
Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru.

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, menggantikan Dadan Hindayana yang diberhentikan dari jabatannya bersama dua wakil kepala BGN, Lodewijik Paulus dan Sony Sanjaya.

Pergantian pimpinan BGN tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

“Untuk selanjutnya Presiden memutuskan mengangkat Saudari Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, kemudian Saudari Agustina Arumsari dan Saudara Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga memutuskan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala, yakni Lodewijik Paulus dan Sony Sanjaya.

Prasetyo menyampaikan apresiasi atas kontribusi jajaran pimpinan sebelumnya dalam membangun fondasi kelembagaan BGN sejak awal pembentukannya.

Baca Juga: Dadan Hindayana Dicopot, Prabowo Rombak Jajaran Pimpinan BGN

“Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi selama ini,” ujarnya.

Nanik bukan sosok baru di lingkungan BGN. Sebelum dipercaya memimpin lembaga tersebut, ia menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Sebagai kepala baru, Nanik akan memimpin lembaga yang bertanggung jawab menjalankan berbagai program pemenuhan gizi nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo.

Pemerintah berharap kepemimpinan baru di BGN dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh program pemenuhan gizi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.