Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Perpres Baru, Perusahaan dengan 2.000 Karyawan Bakal Wajib Lapor Uji Tuntas HAM

Ayu Rachmaningtyas | 3 Juni 2026, 17:12 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres Baru, Perusahaan dengan 2.000 Karyawan Bakal Wajib Lapor Uji Tuntas HAM
Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas.

AKURAT.CO Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM, yang akan mewajibkan perusahaan besar melakukan uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence/HRDD).

Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan mulai disosialisasikan pada 2026.

Kebijakan baru tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP) yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni perlindungan oleh negara, penghormatan HAM oleh korporasi, dan akses pemulihan bagi korban.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Menlu Turki Hakan Fidan di Hambalang, Perkuat Komunikasi dan Koordinasi

"Ini saling terkait tidak bisa negara berdiri sendiri atau pelaku usaha berdiri sendiri kemudian remedy berjalan sendiri. Tidak mungkin. Peran negara melakukan perlindungan, korporasi melakukan penghormatan hak dalam menjalankan usahanya, dan terakhir ada akses to remedy," kata Sofia dalam Lokakarya dan Diskusi Publik dalam Mendukung Penyusunan Perpres Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM, Bandung, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, perjalanan kebijakan bisnis dan HAM di Indonesia telah berlangsung lebih dari satu dekade. Dimulai saat PBB mengeluarkan UNGP pada 2011, kemudian Kementerian Luar Negeri menerbitkan pedoman bisnis dan HAM pada 2018, hingga lahirnya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang berlaku hingga 2025.

"Kami sedang menyusun Perpres yang baru. Awalnya kami ingin melanjutkan strategi nasional, tetapi setelah berdiskusi dengan Sekretariat Negara dan melihat beberapa urgensi, Perpres yang kami susun lebih kepada due diligence atau uji tuntas HAM," ujarnya.

Sofia menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mempercepat penyusunan regulasi baru adalah tingginya laporan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi.

Berdasarkan data Komnas HAM yang dipaparkan dalam forum media bersama UNDP, korporasi menempati posisi kedua sebagai pihak yang paling banyak diadukan setelah kepolisian.

Data dari Komnas HAM menunjukkan posisi korporasi menduduki posisi kedua yang melakukan pelanggaran HAM. Hal tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan regulasi baru.

Baca Juga: Birmingham Terbuka: Pindah ke Lapangan Rumput, Janice Tjen Sukses Amankan 16 Besar

Selain itu, Indonesia juga tengah menjalani proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mensyaratkan penerapan prinsip Responsible Business Conduct atau praktik bisnis yang bertanggung jawab. Regulasi baru ini juga masuk dalam mandat RPJPN dan RPJMN.

Dalam rancangan Perpres, perusahaan yang memiliki sedikitnya 2.000 pekerja akan masuk kategori wajib mengikuti penilaian kepatuhan HAM. Sementara perusahaan di bawah angka tersebut bersifat sukarela.

Namun perusahaan sukarela dapat berubah menjadi wajib jika dianggap memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik atau stabilitas nasional.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.