Kapolri Soal Penempatan Polri di Luar Institusi: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi kritik sejumlah kelompok masyarakat sipil, yang mengkhawatirkan perluasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme.
Diketahui, Undang-Undang Polri (UU Polri) terbaru mengatur penempatan anggota Polri di luar organisasi Polri dalam Pasal 28A. Dengan demikian, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian.
Dia menegaskan, terdapat mekanisme ketat yang mengatur penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga lain. Menurutnya, penempatan personel tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Polri.
Baca Juga: Polri Dilibatkan dalam Program Pangan, Kapolri: Tugas Kita Mendukung Kebijakan Strategis
Proses tersebut harus diawali dengan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, kemudian memperoleh persetujuan instansi terkait, termasuk kementerian yang membidangi aparatur sipil negara.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit, usai pengesahan revisi UU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, anggota yang akan mengisi jabatan di luar institusi kepolisian juga harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau merit system. Tanpa adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, Polri tidak akan mengirimkan personelnya untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian.
"Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Organisasi
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah menghormati kritik dan masukan dari masyarakat terkait pengesahan UU Polri.
Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah menyediakan mekanisme konstitusional apabila ada pihak yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji materiil maupun uji formil di Mahkamah Konstitusi," tutup Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








