Kapolri Soal Penempatan Polri di Luar Institusi: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi kritik sejumlah kelompok masyarakat sipil, yang mengkhawatirkan perluasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme.
Diketahui, Undang-Undang Polri (UU Polri) terbaru mengatur penempatan anggota Polri di luar organisasi Polri dalam Pasal 28A. Dengan demikian, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian.
Dia menegaskan, terdapat mekanisme ketat yang mengatur penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga lain. Menurutnya, penempatan personel tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Polri.
Baca Juga: Polri Dilibatkan dalam Program Pangan, Kapolri: Tugas Kita Mendukung Kebijakan Strategis
Proses tersebut harus diawali dengan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, kemudian memperoleh persetujuan instansi terkait, termasuk kementerian yang membidangi aparatur sipil negara.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit, usai pengesahan revisi UU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, anggota yang akan mengisi jabatan di luar institusi kepolisian juga harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau merit system. Tanpa adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, Polri tidak akan mengirimkan personelnya untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian.
"Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Organisasi
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah menghormati kritik dan masukan dari masyarakat terkait pengesahan UU Polri.
Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah menyediakan mekanisme konstitusional apabila ada pihak yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji materiil maupun uji formil di Mahkamah Konstitusi," tutup Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







