Perubahan Batas Usia Pensiun Dikhawatirkan Hambat Karier Personel, Kapolri: Semua Sudah Diatur

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan revisi Undang-Undang Polri yang baru telah mengakomodasi berbagai kebutuhan reformasi kelembagaan. Termasuk mengantisipasi potensi tersendatnya jenjang karier (bottleneck) personel, akibat perubahan batas usia pensiun.
Menurutnya, pengaturan mengenai batas usia pensiun dan jenjang karier telah diakomodasi dalam undang-undang yang baru, sehingga dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan organisasi ke depan.
"Terkait dengan sumbatan bottleneck, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Sigit kepada wartawan usai pengesahan revisi UU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Kapolri Soal Penempatan Polri di Luar Institusi: Harus Ada Permintaan dari Kementerian
Meski demikian, dia mengaku belum mempelajari secara rinci naskah final undang-undang tersebut. Namun, Polri akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah menjadi amanat regulasi baru itu.
Kapolri menilai, revisi UU Polri merupakan langkah penting untuk menjawab berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dia mengingatkan, undang-undang sebelumnya telah berlaku sejak 2002 dan membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman.
"Menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah penguatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Penggunaan sistem digital dalam proses penanganan perkara akan memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Baca Juga: Polri Dilibatkan dalam Program Pangan, Kapolri: Tugas Kita Mendukung Kebijakan Strategis
"Dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga harapan kita bisa kita respons lebih cepat," katanya.
Selain itu, revisi UU Polri juga menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian dengan tantangan keamanan yang terus berkembang. Perubahan regulasi tersebut menjadi landasan bagi Polri untuk terus beradaptasi menghadapi dinamika sosial dan kemajuan teknologi.
Sigit menegaskan, fokus utama Polri setelah pengesahan undang-undang baru adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat profesionalisme institusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







