Penyempurnaan UU P2SK Harus Jaga Keseimbangan Industri, Jangan Sampai Merugikan Lembaga Tertentu

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR, Didik Haryadi, memastikan bahwa penyempurnaan regulasi dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku industri jasa keuangan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR bersama Perbarindo, Perbanas, Himbara, dan Asbanda di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Didik, pembentukan regulasi perlu memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan industri dan tantangan ekonomi global.
"Dalam perkembangan zaman dan mengikuti apa yang terjadi di gejolak global, tentu undang-undang juga harus selalu senantiasa berubah. Nah, ini yang kita temukan ini tentu untuk perbaikan bersama, yaitu tentang momentum penguatan stabilitas, resiliensi dan konsolidasi," jelasnya.
Legislator dari Fraksi PDIP itu menyebut keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi. Dengan demikian, berbagai aspirasi dari industri dapat terakomodasi sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat sektor keuangan nasional secara menyeluruh.
Didik menilai masukan dari asosiasi perbankan memberikan perspektif yang berharga bagi DPR dalam menyusun regulasi yang seimbang. Baginya, perspektif tersebut penting supaya aturan yang dibentuk tidak menimbulkan ketimpangan maupun hambatan bagi lembaga keuangan tertentu.
"Tentunya, saya ucapkan terima kasih atas masukan dan beberapa insight yang diberikan kepada kita. Sehingga, di dalam perancangan penyusunan Undang-Undang P2SK ini tidak merugikan sesuatu lembaga atau membuat tidak balance," katanya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran berbagai kelompok perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, setiap segmen industri memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda sehingga perlu memperoleh ruang yang proporsional dalam kerangka regulasi yang disusun.
Didik berharap proses pembahasan P2SK dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan industri secara sehat dan berkelanjutan.
"Kolaborasi antara regulator, industri dan pemangku kepentingan ini jadi kunci dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





