Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM, Hekal: Agar Pelaku Usaha Bisa Kembali Produktif

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku UMKM yang selama ini terhambat akibat beban utang yang sulit diselesaikan.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR dan pemerintah memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM.
Ketua Panitia Kerja RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK adalah upaya memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM, agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR tersebut, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian.
"Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan," ujar Hekal, di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, melalui dasar hukum yang lebih jelas, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM.
Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.
"Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Hekal.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai keberpihakan terhadap UMKM merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Sebab, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.
Karena itu, Hekal berharap revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat sektor keuangan nasional tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk bangkit dan berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








