WNI ART Dianiaya di Malaysia, Deng Ical Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

AKURAT.CO Komisi I DPR mengecam keras tindakan penganiayaan yang dialami seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY di Malaysia. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar pada Minggu (14/6/2026), tampak seorang wanita yang diduga korban duduk di sofa sambil menerima pukulan bertubi-tubi dari seorang pria berkaus biru. Korban terlihat mengerang kesakitan dan tidak melakukan perlawanan.
Diketahui, Kepolisian Malaysia telah bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap YY.
Baca Juga: Prabowo Ingin Lebih Banyak WNI Bekerja di Jerman, Sasar Industri Teknologi Tinggi
Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, atau yang akrab disapa Deng Ical meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri harus terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memastikan keadilan bagi korban.
"Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia," ujarnya.
Legislator Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya pendampingan hukum yang optimal bagi korban. Dia berharap, tim kuasa hukum yang mendampingi YY dapat menghadirkan bukti-bukti yang kuat di persidangan sehingga dapat meyakinkan majelis hakim mengenai tingkat kejahatan yang dilakukan para pelaku.
"Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku," tegasnya.
Baca Juga: Gempa M 7,8 Guncang Filipina, Kemlu Pastikan Belum Ada WNI Terdampak
Selain itu, Deng Ical juga meminta pemerintah terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Termasuk memastikan adanya mekanisme pengaduan dan pendampingan yang cepat, ketika PMI menghadapi masalah hukum maupun tindak kekerasan.
"Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan," tegasnya.
Deng Ical juga mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri membuka jaringan advokasi dan literasi khusus untuk PMI. Apalagi Indonesia telah memiliki UU PPRT, tentu standar PMI juga harus menyesuaikan dengan semangat PPRT untuk menjamin perlindungan hak dan keselamatan PMI dan tenaga kerja informal lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









