Akurat Logo

Apa Itu NIB? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya Secara Online

Nurma Nafisa Faradilla | 18 Juni 2026, 18:41 WIB
Apa Itu NIB? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya Secara Online
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha atau NIB. (Gemini Google)

AKURAT.CO Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia. Tidak hanya untuk perusahaan besar, NIB kini juga diperlukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce.

Kewajiban tersebut semakin diperkuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mewajibkan pelaku usaha yang berjualan di marketplace atau platform digital memiliki legalitas usaha minimal berupa NIB.

Baca Juga: Gibran Minta Izin Dapur MBG di Wilayah 3T Dipercepat: Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas

Lantas, apa itu NIB dan mengapa dokumen ini penting bagi pelaku usaha?

Apa Itu NIB?

Dikutip dari berbagai sumber, NIB atau kepanjangannya Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha sekaligus identitas yang digunakan dalam berbagai aktivitas bisnis.

Melalui NIB, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah sesuai ketentuan yang berlaku. NIB juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai perizinan usaha lainnya jika diperlukan di kemudian hari.

Saat ini, proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Mengapa NIB Kini Wajib Dimiliki Pelaku Usaha?

Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki NIB sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan terpercaya.

Selain itu, penyelenggara marketplace atau platform e-commerce juga diwajibkan memastikan pedagang yang bergabung telah memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan waktu penyesuaian, pemerintah menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha yang sudah berjualan maupun pedagang baru sebelum kewajiban tersebut diterapkan secara penuh.

Manfaat Memiliki NIB

Memiliki NIB bukan hanya soal memenuhi aturan pemerintah. Dokumen ini juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha.

1. Memiliki Legalitas Usaha yang Jelas

NIB menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar secara resmi. Legalitas ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, hingga investor.

2. Lebih Mudah Berjualan di Platform Digital

Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh marketplace atau platform perdagangan elektronik.

3. Mempermudah Akses Pembiayaan

NIB sering menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan pinjaman usaha, kredit perbankan, maupun pembiayaan lainnya.

4. Mendapatkan Program Pemerintah

Pelaku usaha yang memiliki NIB berpeluang lebih besar mengikuti program bantuan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga program pemberdayaan UMKM dari pemerintah.

5. Memudahkan Pengembangan Usaha

Ketika usaha berkembang dan membutuhkan izin tambahan, sertifikasi, atau kerja sama bisnis, NIB dapat menjadi dasar legalitas yang diperlukan.

6. Meningkatkan Daya Saing Produk

Usaha yang memiliki legalitas resmi dinilai lebih profesional sehingga memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga: Milanion dan RPAL Perkuat Armada USV TNI AL

Cara Membuat NIB Secara Online

Pemerintah menyediakan layanan pendaftaran NIB secara daring melalui sistem OSS.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan data identitas dan informasi usaha.

  2. Buka situs OSS.

  3. Buat akun OSS menggunakan data yang diminta.

  4. Login ke akun yang telah dibuat.

  5. Lengkapi data usaha sesuai petunjuk.

  6. Ajukan permohonan penerbitan NIB.

  7. Setelah data diverifikasi, NIB dapat diterbitkan secara elektronik.

Proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya.

Siapa Saja yang Perlu Memiliki NIB?

NIB diperlukan oleh berbagai jenis pelaku usaha, antara lain:

  • UMKM

  • Pedagang online

  • Pemilik toko fisik

  • Perusahaan skala kecil hingga besar

  • Pelaku usaha jasa

  • Produsen dan distributor barang

Dengan kata lain, hampir seluruh kegiatan usaha yang dijalankan secara legal memerlukan NIB sebagai identitas resmi.

Baca Juga: Seru Banget! Aldi Taher Tantang Chef Hideki Fujiwara Duel Masak di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

FAQ

Apakah membuat NIB berbayar?

Tidak. Pembuatan NIB melalui sistem OSS dapat dilakukan secara gratis.

Apakah UMKM wajib memiliki NIB?

Ya. UMKM dianjurkan memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha dan untuk mempermudah akses berbagai program pemerintah.

Di mana cara membuat NIB?

NIB dapat dibuat secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apa manfaat utama NIB?

NIB berfungsi sebagai legalitas usaha serta memudahkan akses pembiayaan, program pemerintah, dan pengembangan usaha.

Apakah pedagang online wajib memiliki NIB?

Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce wajib memiliki perizinan usaha minimal berupa NIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.