Akurat Logo

Tidak Ada MBG Selama Libur Sekolah

Ayu Rachmaningtyas | 19 Juni 2026, 10:53 WIB
Tidak Ada MBG Selama Libur Sekolah
BGN hentikan sementara pelayanan Program MBG selama periode libur sekolah. Foto: Humas BGN

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional MBG selama libur sekolah, melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional. Serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," kata Arum, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Muhammadiyah Dukung Keberlanjutan Program MBG

Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas.

Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.

Menurut Arum, selama periode hari libur, insentif operasional SPPG juga tidak diberikan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.

"Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3 trilun," jelas Arum.

Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sekaligus memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir.

Baca Juga: Wapres Gibran: Program MBG di Daerah 3T Harus Gandeng UMKM hingga Kantin Sekolah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.