Akurat Logo

Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

Ayu Rachmaningtyas | 22 Juni 2026, 16:11 WIB
Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh pria berinisial T (30), di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Dia menyampaikan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan. Mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Ingin Minta Tebusan Rp4 Juta ke Orang Tua Korban

UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut pihaknya akan memberikan asesmen lanjutan kepada korban serta konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental maupun emosional pascakekerasan yang dialaminya.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.

Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Orang Tua Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Remaja di Tangerang

Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," jelasnya.

Dia pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.