Afirmasi Tarif Bisa Tekan Peredaran Pita Cukai Ilegal

AKURAT.CO Keberadaan industri hasil tembakau memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.
Anggota Komisi XI DPR, MH Said Abdullah, menilai kebijakan afirmatif pada tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) golongan tiga bisa menjadi solusi untuk menekan peredaran pita cukai rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha, terutama produsen rokok golongan tiga yang mayoritas belum memiliki kekuatan pasar yang besar.
Hal ini menjadi sorotan Said lantaran karakter industri rokok nasional, khususnya pabrikan skala kecil dan menengah, sangat beragam baik dari sisi jenis produk maupun kapasitas produksi.
"Jika tarif cukai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kemampuan bisnis mereka, sebagian pelaku usaha akan kesulitan bertahan. Kondisi inilah yang pada akhirnya dapat mendorong munculnya praktik penggunaan pita cukai ilegal," kata Said, dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Aturan Kemasan Polos Rokok dan Vape Bisa Berdampak Buruk ke Ekonomi Masyarakat
Menurutnya, persoalan yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini bukan terletak pada jumlah lapisan tarif cukai, melainkan perlunya kebijakan afirmatif yang mampu mengakomodasi kondisi pabrikan kecil dan menengah. Karena itu, diharapkan pemerintah bisa menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi lapangan kerja, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai
Dia mencontohkan, industri hasil tembakau di Madura tercatat mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Belum termasuk tenaga kerja tidak langsung dan aktivitas ekonomi turunan yang tercipta di sektor hilir.
Oleh karena itu, Said berpandangan, pemerintah perlu memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan tiga, khususnya perusahaan yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha. Pasalnya, langkah tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi.
"Kita harus mendorong pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu agar dengan sukarela beralih menggunakan cukai resmi. Jika mereka diberikan ruang melalui kebijakan afirmatif yang tepat, kepatuhan akan meningkat dan penerimaan negara juga berpotensi bertambah," katanya.
Kebijakan afirmatif tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, semakin banyak produsen yang masuk ke dalam sistem resmi, semakin besar pula potensi penerimaan cukai yang dapat dihimpun pemerintah.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Aturan, Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam
Selain meningkatkan kepatuhan kebijakan tersebut juga diyakini dapat mempermudah pengawasan dan menekan pelanggaran di sektor industri hasil tembakau.
Kendati mendukung pemberian insentif bagi industri golongan tiga, kebijakan tersebut harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas. Dia menyatakan dukungannya apabila pemerintah memberikan sanksi berat kepada pelaku usaha yang tetap menggunakan pita cukai ilegal setelah memperoleh kemudahan dari negara.
"Dengan semakin banyak pelaku usaha yang menggunakan pita cukai legal, upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur," tutur Said.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






