Mulai 1 Juli GoTo dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen, Komitmen DPR dan Pemerintah Kawal Aspirasi Ojol

AKURAT.CO Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab resmi menerapkan komisi sebesar delapan persen untuk layanan transportasi online roda dua atau ojol.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, keputusan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online.
Karenanya, DPR bersama pemerintah berkomitmen mengawal aspirasi para pengemudi ojol.
"Saya bersama perwakilan GoTo dan Grab, yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang perjuangan para pengemudi ojek online yang selama ini memperjuangkan perubahan skema komisi. Serta sebagai upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
"Bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal, dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online. Dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online. Yang sudah sama-sama kita dengar tadi dari GoTo, per 1 Juli 2026 tarif sembilan puluh dua ini sudah berlaku," jelas Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dia menjelaskan, DPR telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan aplikasi terkait penerapan komisi baru bagi layanan transportasi online roda dua.
Cucun meyakini penerapan skema tersebut telah banyak dinanti oleh para pengemudi ojol.
Baca Juga: Driver Ojol Sambut Positif Langkah Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa perusahaan mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 lalu.
"Jadi, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol. Jadi, mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya," jelas Catherine.
"Jadi, ini akan efektif kembali. Sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, delapan persen potongan komisi ini," tambahnya.
Baca Juga: May Day, Dasco Bertemu Perwakilan Buruh Bahas Satgas PHK Sampai Status Driver Ojol
Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Pihaknya menekankan bahwa penerapan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike akan diberlakukan awal Juli mendatang.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








