Akurat Logo

Gelar Sensus Ekonomi 2026, BPS Fokus Data Pelaku Usaha hingga Rumah Tangga

Moehamad Dheny Permana | 29 Juni 2026, 20:52 WIB
Gelar Sensus Ekonomi 2026, BPS Fokus Data Pelaku Usaha hingga Rumah Tangga
BPS gelar Sensus Ekonomi 2026.

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), guna memotret secara menyeluruh aktivitas ekonomi di Indonesia sebagai dasar perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang lebih efektif.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa BPS harus menyesuaikan pendataan agar dapat merekam ragam perubahan tersebut dalam statistik nasional.

"Dalam 10 tahun terakhir, aktivitas ekonomi mengalami banyak perubahan, baik dari cara bertransaksi, skala usaha, maupun nilai ekonomi yang diciptakan. Perubahan-perubahan seperti ini perlu kita rekam dan tergambar dalam statistik yang BPS hasilkan," jelas Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, melalui keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Tujuan, Manfaat, dan Alasan Mengapa Masyarakat Perlu Berpartisipasi

Menurutnya, sensus ekonomi tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, tetapi juga banyak negara, termasuk negara maju. Amerika Serikat, China, Filipina, India, dan Meksiko, misalnya, rutin menyelenggarakan sensus ekonomi untuk memahami perubahan dunia usaha dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ekonomi.

Pendataan lapangan SE2026 secara door to door dilakukan mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbeda dari sensus-sensus ekonomi sebelumnya, SE2026 tidak hanya mendata pelaku usaha tetapi juga rumah tangga. 

Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi rumah tangga merupakan bagian dari ekosistem perekonomian nasional. Selain itu, SE2026 juga mendata seluruh sektor usaha, tanpa terkecuali.

"Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kita harus periksa semua aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat. Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini telah dipersiapkan cukup lama, yaitu sejak tahun 2024, jadi bukan tiba-tiba," jelasnya.

SE2026 akan menghasilkan berbagai informasi strategis, antara lain jumlah dan karakteristik pelaku usaha pada seluruh skala usaha.

Termasuk UMKM, potensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian beserta sebarannya, peta persebaran usaha beserta karakteristiknya, serta kondisi ekonomi rumah tangga. 

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Dorong Sinergi Camat dan Kepala Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Data tersebut selain digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan program, juga bermanfaat bagi pelaku usaha sebagai dasar penyusunan strategi bisnis, pengembangan usaha, penentuan lokasi investasi, hingga analisis kebutuhan tenaga kerja.

"Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi. Ketika ingin membuat program pengembangan UMKM, misalnya, pemerintah perlu mengetahui siapa pelaku usahanya, bergerak di sektor apa, dan dimana lokasinya. Oleh sebab itu, jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat penting sebab manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

BPS memastikan, keamanan dan kerahasiaan data masyarakat dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.