Gelar Sensus Ekonomi 2026, BPS Fokus Data Pelaku Usaha hingga Rumah Tangga

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), guna memotret secara menyeluruh aktivitas ekonomi di Indonesia sebagai dasar perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang lebih efektif.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa BPS harus menyesuaikan pendataan agar dapat merekam ragam perubahan tersebut dalam statistik nasional.
"Dalam 10 tahun terakhir, aktivitas ekonomi mengalami banyak perubahan, baik dari cara bertransaksi, skala usaha, maupun nilai ekonomi yang diciptakan. Perubahan-perubahan seperti ini perlu kita rekam dan tergambar dalam statistik yang BPS hasilkan," jelas Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, melalui keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).
Menurutnya, sensus ekonomi tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, tetapi juga banyak negara, termasuk negara maju. Amerika Serikat, China, Filipina, India, dan Meksiko, misalnya, rutin menyelenggarakan sensus ekonomi untuk memahami perubahan dunia usaha dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ekonomi.
Pendataan lapangan SE2026 secara door to door dilakukan mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbeda dari sensus-sensus ekonomi sebelumnya, SE2026 tidak hanya mendata pelaku usaha tetapi juga rumah tangga.
Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi rumah tangga merupakan bagian dari ekosistem perekonomian nasional. Selain itu, SE2026 juga mendata seluruh sektor usaha, tanpa terkecuali.
"Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kita harus periksa semua aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat. Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini telah dipersiapkan cukup lama, yaitu sejak tahun 2024, jadi bukan tiba-tiba," jelasnya.
SE2026 akan menghasilkan berbagai informasi strategis, antara lain jumlah dan karakteristik pelaku usaha pada seluruh skala usaha.
Termasuk UMKM, potensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian beserta sebarannya, peta persebaran usaha beserta karakteristiknya, serta kondisi ekonomi rumah tangga.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Dorong Sinergi Camat dan Kepala Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Data tersebut selain digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan program, juga bermanfaat bagi pelaku usaha sebagai dasar penyusunan strategi bisnis, pengembangan usaha, penentuan lokasi investasi, hingga analisis kebutuhan tenaga kerja.
"Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi. Ketika ingin membuat program pengembangan UMKM, misalnya, pemerintah perlu mengetahui siapa pelaku usahanya, bergerak di sektor apa, dan dimana lokasinya. Oleh sebab itu, jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat penting sebab manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
BPS memastikan, keamanan dan kerahasiaan data masyarakat dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








