Akurat Logo

KUHAP Baru Ubah Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu

Okto Rizki Alpino | 30 Juni 2026, 08:08 WIB
KUHAP Baru Ubah Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengubah mekanisme penyidikan tindak pidana pemilu, melalui penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal penanganan perkara.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan skema ini diadopsi dari sistem penegakan hukum terpadu yang telah diterapkan dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Pembentuk undang-undang menjadikan mekanisme penanganan perkara pidana pemilu sebagai rujukan dalam menyusun hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum di KUHAP baru. Pola tersebut dinilai mampu mempercepat dan menyatukan arah penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

Baca Juga: Wamenkum: Penanganan Pidana Pemilu Berubah Lewat UU Penyesuaian Pidana

"Sebetulnya ketika merumuskan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, para pembentuk undang-undang berkaca dari penegakan hukum terpadu dalam tindak pidana pemilu. Jadi bukan sebaliknya. Konsep itulah yang kemudian diadopsi di dalam KUHAP," kata Eddy, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Dia mengatakan, KUHAP baru mengatur secara khusus hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum melalui tujuh pasal. Dalam mekanisme baru tersebut, penuntut umum tidak lagi hanya menerima berkas perkara pada tahap akhir, tetapi sudah terlibat sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan.

"Sejak awal, begitu pada tahap penyidikan diberikan SPDP, penuntut umum sudah terlibat untuk menentukan arah penyidikan, bagaimana ke depannya, dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, pola koordinasi tersebut menjadi pembeda utama dibandingkan KUHAP lama yang memisahkan kewenangan penyidik dan penuntut umum.

Akibatnya, pada aturan sebelumnya masih dimungkinkan terjadinya sengketa antarlembaga melalui mekanisme praperadilan.

"Kalau KUHAP yang lama, apabila penyidik menghentikan penyidikan, penuntut umum bisa mengajukan praperadilan. Sebaliknya, kalau penuntut umum menghentikan penuntutan, penyidik juga bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Siapkan Dua Skenario Harmonisasi UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP Baru

Kendati demikian, kondisi itu tidak lagi berlaku dalam KUHAP baru karena kedua institusi sejak awal bekerja dalam satu jalur koordinasi untuk menangani perkara pidana.

"Di dalam KUHAP baru sudah tidak mungkin itu terjadi, karena penyidik dan penuntut umum berjalan seiring dan sejalan. Mulai dari awal kita mengambil konsep penegakan hukum terpadu itu," tegasnya.

Meski mekanisme penyidikan mengalami perubahan, Eddy memastikan karakter penanganan tindak pidana pemilu tetap dipertahankan sebagai perkara yang harus diselesaikan secara cepat (fast track).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.