Akurat Logo

Reformasi KUHP-KUHAP Harus Perkuat Efek Jera Pelanggaran Pemilu

Okto Rizki Alpino | 30 Juni 2026, 09:31 WIB
Reformasi KUHP-KUHAP Harus Perkuat Efek Jera Pelanggaran Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan tindak pidana dalam pemilihan umum (pemilu) harus memberikan efek jera agar kualitas demokrasi Indonesia semakin terjaga.

Untuk itu, reformasi hukum pidana melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperkuat penegakan hukum pemilu.

Dia menilai, perubahan hukum pidana nasional menjadi momentum penting untuk membangun sistem penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, modern, dan mampu melindungi integritas proses demokrasi.

Baca Juga: KUHAP Baru Ubah Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu

"Pembaruan pada undang-undang hukum acara pidana serta ketentuan penyusunan pidana merupakan momentum besar reformasi hukum yang akan mempengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu," kata Bagja, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dia menjelaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP nasional merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan sekaligus responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Namun, dia mengingatkan bahwa perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu, terutama dalam memastikan setiap pelanggaran dapat diproses secara cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum.

"Namun, bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana," ujarnya.

Dia berharap, perubahan rezim hukum pidana nasional tidak hanya menyelaraskan aturan, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap demokrasi melalui penegakan hukum pemilu yang lebih efektif. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.

"Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata," tegasnya.

Baca Juga: Wamenkum: Penanganan Pidana Pemilu Berubah Lewat UU Penyesuaian Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu telah disesuaikan dengan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Penyesuaian itu dilakukan agar sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemilu selaras dengan rezim hukum pidana yang baru.

"Ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu diubah oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 488 sampai 553 Undang-Undang Pemilu diubah oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.