Ada 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru ke MK

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan sampai saat ini sudah ada delapan gugatan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, sebanyak dua gugatan terhadap KUHAP dan enam gugatan terhadap KUHP baru. Menurutnya, jumlah ini masih dibawah prediksi pemerintah yang mencapai 14 gugatan.
"Mengenai enam gugatan terhadap KUHP ini sebenarnya masih kurang. Prediksi kami ada 14 isu krusial yang pasti akan diuji. Jadi kalau baru enam, masih kurang delapan lagi," ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berkeadilan
Dia menjelaskan, terdapat 14 poin yang merupakan pending issues yang selama penyusunan sempat memicu perdebatan. Beberapa isu yang telah diajukan dalam uji materi di MK, berkaitan dengan pasal tentang demonstrasi, pasal yang terkait pidana mati, dan pasal penghinaan terhadap lembaga negara.
"Untuk KUHAP, dua poin yang sedang diuji mencakup masalah teknis penyelidikan serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujarnya.
Dia pun menyambut baik usulan Komisi XIII DPR RI untuk bersama pemerintah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP ke depannya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan terkait penerapan KUHP yang baru pemerintah diyakini telah melakukan berbagai kesiapan. Dengan adanya uji materi yang diajukan di MK terkait pasal-pasal di dalam KUHP dan KUHAP merupakan bentuk pro dan kontra yang wajar terjadi di dalam proses demokrasi yang sehat.
Menurutnya, kehadiran KUHP nasional adalah tonggak sejarah untuk lepas dari colonial heritage (warisan kolonial). "Negara telah berupaya menghadirkan perspektif baru dengan keluar dari tradisi hukum warisan kolonial. Ini langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana kita," ucapnya.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Tak Bisa Sewenang-wenang Memidanakan Pengkritik Pemerintah
Pemerintah pun telah melakukan sosialisasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sejak disahkan pada 2023. Kendati demikian, pihaknya meminta adanya kejelasan timeline dan keterlibatan legislatif yang lebih mendalam.
Sebab, tidak semua anggota DPR mengikuti dinamika pembahasan KUHP secara mendalam karena pembagian tugas komisi. Oleh karena itu, ke depan Komisi XIII dan Kemenkum bersepakat untuk menyusun mekanisme teknis sosialisasi bersama-sama.
"Kami meminta kolaborasi yang kuat. Sosialisasi adalah kunci agar implementasi berjalan efektif dan ada pemahaman yang konstitusional terhadap substansi KUHP baru ini," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







