Akurat Logo

Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat

Putri Dinda Permata Sari | 30 Juni 2026, 16:54 WIB
Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. 

Kasus tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan anggota DPRD dari tiga partai politik, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, serta Kristianus Neonbeni dari PDIP. 

Puan menegaskan praktik perundungan tidak boleh terulang dan seluruh proses hukum harus dijalankan secara transparan hingga tuntas.

Baca Juga: PDIP Ancam Pecat Kader Jika Terbukti Intimidasi dr. Icha hingga Meninggal

"Kemudian bahwa ada terjadi perundungan ya itu kan, ya jangan sampai terulang lagi, kita harus, itu harus diselidiki kemudian kasus hukumnya harus dituntaskan sampai sejelas-jelasnya," kata Puan dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi kader partai yang diduga terlibat, Puan mengatakan setiap partai memiliki mekanisme internal masing-masing. Namun, dia menegaskan proses hukum tetap harus menjadi prioritas.

"Ya pastinya nanti semua partai yang memang anggotanya terlibat mempunyai mekanisme dalam hal tersebut. Namun yang pasti, sanksi hukum atau kemudian penyelidikan harus dilakukan sampai tuntas," tegasnya.

Kasus meninggalnya dr. Icha saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Sejumlah partai politik, termasuk PDIP, Golkar, dan PKB, sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum serta memproses kadernya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.