Akurat Logo

Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Presiden Prabowo Diminta Tinjau Ulang Regulasi yang Menggerus Daya Saing Industri Nasional

Okto Rizki Alpino | 2 Juli 2026, 23:04 WIB
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Presiden Prabowo Diminta Tinjau Ulang Regulasi yang Menggerus Daya Saing Industri Nasional
Pradipa Institute mengingatkan pemerintah soal potensi PHK di berbagai sektor industri strategis. Foto: Ilustrasi/Berandasulsel.com

AKURAT.CO Dalam beberapa waktu terakhir, dunia usaha menghadapi tekanan berlapis.

Pelemahan permintaan global, tingginya biaya logistik, membanjirnya produk impor, serta bertambahnya berbagai kewajiban regulasi membuat ruang gerak industri semakin lemah.

Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri strategis nasional, di antaranya tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, otomotif, makanan dan minuman, hingga industri hasil tembakau merupakan sektor yang menopang jutaan lapangan kerja. Sekaligus menjadi penggerak utama perekonomian nasional.

Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, mengatakan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa langkah korektif, risiko penurunan produksi, penutupan pabrik, dan PHK massal akan semakin besar.

Pradipa Institute mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang menambah beban industri harus dihitung secara cermat.

Baca Juga: DIM RUU Pemilu Masih Disiapkan, DPR Dahulukan Penanganan PHK dan Krisis Ekonomi

"Regulasi yang disusun tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketenagakerjaan berpotensi mengikis daya saing industri nasional, menghambat investasi, serta mempercepat relokasi usaha ke negara lain yang menawarkan iklim usaha lebih kompetitif," jelas Agus, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Agus secara khusus menyoroti berbagai rencana kebijakan yang berpotensi menambah tekanan terhadap sektor industri tertentu. Termasuk pembatasan yang tidak didukung analisis dampak yang komprehensif.

"Bahwa setiap regulasi harus memenuhi prinsip proporsionalitas, berbasis bukti ilmiah, mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi nasional. Serta melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan pekerja dalam proses penyusunannya," ujarnya.

Dikatakan Agus, ancaman PHK justru muncul ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan investasi, hilirisasi industri, swasembada, serta penciptaan jutaan lapangan kerja baru.

Menurutnya, target tersebut tidak akan tercapai apabila sektor industri yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar justru kehilangan daya saing akibat kebijakan yang kontraproduktif.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri LNG Jadi USD13 per MMBTU, Dasco: Kabar Baik Cegah PHK

Agus mengingatkan agar Presiden Prabowo perlu mengambil alih koordinasi kebijakan lintas kementerian agar setiap regulasi memiliki arah yang sama, yaitu memperkuat industri nasional, bukan melemahkannya.

"Tidak boleh ada kementerian yang berjalan sendiri-sendiri, sehingga menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dan membebani dunia usaha," ujarnya.

Dalam konteks itu, Pradipa Institute mengusulkan empat langkah strategis.

Pertama, presiden membentuk mekanisme evaluasi lintas kementerian terhadap seluruh regulasi yang berpotensi meningkatkan biaya usaha dan mengurangi daya saing industri nasional.

Kedua, menunda penerbitan regulasi yang masih menuai keberatan luas dari pelaku usaha sampai tersedia kajian dampak ekonomi, ketenagakerjaan, investasi, dan fiskal yang independen serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Petakan Perusahaan Berpotensi PHK, Koordinasi Cari Langkah Mitigasi

Ketiga, memperkuat perlindungan industri dalam negeri melalui pengendalian impor yang lebih efektif, pemberantasan barang ilegal, serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang merugikan industri nasional.

Keempat, mewajibkan setiap kementerian melakukan Regulatory Impact Assessment sebelum menerbitkan regulasi yang berdampak terhadap dunia usaha dan lapangan kerja.

"Keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo akan sangat ditentukan dengan mengedepankan kebijakan yang proinvestasi, proindustri, dan prolapangan kerja. Pencegahan PHK harus menjadi agenda prioritas nasional. Negara harus hadir sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha," pungkas Agus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.