Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia

AKURAT.CO Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan, atau tax expenditure report/TER, yang mencerminkan tata kelola APBN yang transparan dan akuntabel.
Capaian tersebut tercermin dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026, di mana Indonesia menempati posisi pertama dari 116 negara dengan skor 79,9 poin.
Indonesia berada di atas sejumlah negara maju seperti Australia (peringkat ketiga), Prancis (peringkat kesembilan), dan Amerika Serikat (peringkat 17).
GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global.
Indeks tersebut memeringkat negara berdasarkan keteraturan, kualitas dan cakupan informasi terkait insentif perpajakan berdasarkan lima dimensi utama, termasuk ketersediaan publik, data deskriptif dan evaluasi pengeluaran pajak.
Baca Juga: Apa Itu Surat Ketetapan Pajak? Ini Jenis, Fungsi, dan Penjelasan Lengkap SKP bagi Wajib Pajak
Peringkat tersebut juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak indeks itu pertama kali diluncurkan pada 2023. Saat itu, Indonesia berada di peringkat ke-15 sebelum naik ke posisi kedua pada 2024 dan menjadi peringkat pertama pada tahun ini.
Merespons capaian tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.
"Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," tulis rilis resmi Kementerian Keuangan, Senin (18/5/2026).
Kemenkeu menyebut capaian ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal Indonesia, utamanya insentif perpajakan, dilakukan secara selektif, terarah dan terukur.
Dengan demikian, kebijakan perpajakan tetap mampu mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Baca Juga: Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Sebagai gambaran nyata, pada 2025, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang tercantum dalam TER dialokasikan langsung untuk sektor rumah tangga serta UMKM. Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan mendukung iklim investasi.
"Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas," jelas Kemenkeu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







