Akurat Logo

Pemerintah Akui Tiket Pesawat Masih Mahal, Siapkan Langkah Tekan Harga

Ayu Rachmaningtyas | 11 Juli 2026, 09:00 WIB
Pemerintah Akui Tiket Pesawat Masih Mahal, Siapkan Langkah Tekan Harga
Ilustrasi tiket pesawat.

AKURAT.CO Pemerintah mengakui harga tiket pesawat domestik di sejumlah rute masih relatif tinggi, terutama menjelang berakhirnya masa libur sekolah.

Karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai langkah jangka pendek maupun jangka panjang untuk menekan biaya penerbangan agar tarif tiket semakin terjangkau.

Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Herzaky Mahendra Putra, mengatakan, pemerintah memahami keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket pesawat.

Berbagai kebijakan pun telah disiapkan agar masyarakat tetap memiliki akses transportasi yang terjangkau sekaligus menjaga pergerakan ekonomi di daerah.

"Menjelang akhir libur sekolah, kami memahami masih banyak masyarakat yang merasakan harga tiket pesawat relatif tinggi. Karena itu, pemerintah mengambil berbagai langkah agar masyarakat tetap memiliki kesempatan bepergian dengan biaya yang lebih ringan," ujar Herzaky dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Salah satu kebijakan yang telah dijalankan adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026 dengan periode penerbangan 24 Juni–5 Juli 2026.

Insentif itu merupakan bagian dari paket stimulus transportasi lintas moda senilai sekitar Rp1,54 triliun yang juga mencakup diskon tiket kereta api, potongan tarif kapal Pelni, serta pembebasan tarif penyeberangan ASDP.

Baca Juga: DPR: Beban Utang dan Impor Energi Jadi Tantangan Fiskal Indonesia di Semester I 2026

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.