Bansos Beras 30 Kg Cair Mulai Agustus 2026: Cek Syarat Penerima, Jadwal Penyaluran, dan Cara Dapatnya

AKURAT.CO Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan beras bagi jutaan masyarakat pada 2026 sebagai upaya menjaga daya beli dan stabilitas harga pangan.
Melalui program ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui syarat penerima dan cara mendapatkan bansos beras 30 kg, berikut informasi lengkapnya.
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan
Pemerintah memastikan program bantuan pangan beras kembali dilanjutkan untuk sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: 15 Istilah Gaul yang Sedang Viral di TikTok 2026 Lengkap dengan Arti dan Contohnya
Bantuan diberikan sebanyak 10 kilogram setiap bulan selama tiga kali penyaluran, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram per keluarga. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah musim kemarau dan potensi kenaikan harga pangan.
Di sejumlah daerah, penyaluran dilakukan secara bertahap. Karena itu, sebagian KPM diperkirakan mulai menerima alokasi berikutnya pada Agustus 2026, sesuai jadwal distribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dan Perum Bulog.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos Beras 30 Kg?
Tidak semua masyarakat dapat memperoleh bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran.
Berikut syarat penerima bansos beras 30 kg:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data pemerintah yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial.
Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil pendataan pemerintah.
Memenuhi persyaratan administrasi saat pengambilan bantuan.
Cara Mendapatkan Bansos Beras 30 Kg
Apabila memenuhi syarat sebagai penerima, masyarakat dapat mengikuti proses penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.
1. Pastikan Terdaftar sebagai KPM
Langkah pertama adalah memastikan nama Anda telah masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat. Data penerima ditetapkan berdasarkan pendataan pemerintah sehingga masyarakat tidak dapat mendaftar secara langsung untuk program ini.
2. Cek Status Penerima Secara Online
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya sebagai berikut:
Buka laman Cek Bansos Kemensos.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai domisili.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Isi kode captcha.
Klik tombol Cari Data.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






