Siapa yang Mengawasi TNI

AKURAT.CO Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi penting dalam menjaga pertahanan negara. Namun, dalam sistem demokrasi, TNI tidak berdiri tanpa pengawasan.
Ada beberapa lembaga yang berperan dalam mengawasi kinerja TNI agar tetap profesional dan sesuai dengan hukum.
Memahami siapa yang mengawasi TNI penting agar masyarakat mengetahui bagaimana sistem kontrol terhadap kekuatan militer dijalankan di Indonesia.
Baca Juga: Komisi I DPR Imbau Pemerintah Berikan Keterangan Resmi soal Personel TNI Datangi Polda Metro Jaya
Presiden sebagai Panglima Tertinggi
Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI. Presiden memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan pertahanan serta mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI.
Dengan posisi ini, Presiden menjadi pengawas utama dalam struktur TNI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap TNI melalui tugas legislasi dan anggaran. DPR dapat mengawasi penggunaan anggaran pertahanan serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait TNI.
Melalui komisi terkait, DPR juga dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak TNI.
Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan berperan dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara. Dalam hal ini, kementerian juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan oleh TNI.
Kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertahanan penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Pengamanan di Kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah Melonggar, Sempat Dijaga Puluhan Anggota TNI
Lembaga Hukum dan Masyarakat
Selain lembaga negara, pengawasan terhadap TNI juga dilakukan oleh lembaga hukum seperti pengadilan militer maupun peradilan umum dalam kasus tertentu.
Masyarakat dan media juga berperan dalam mengawasi secara tidak langsung melalui kontrol sosial.
Mengetahui siapa yang mengawasi TNI menunjukkan bahwa kekuatan militer di Indonesia berada dalam sistem yang terkontrol.
Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, TNI diharapkan tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Arika Yafi Fawazzain (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







