Siapa yang Mengawasi TNI

AKURAT.CO Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi penting dalam menjaga pertahanan negara. Namun, dalam sistem demokrasi, TNI tidak berdiri tanpa pengawasan.
Ada beberapa lembaga yang berperan dalam mengawasi kinerja TNI agar tetap profesional dan sesuai dengan hukum.
Memahami siapa yang mengawasi TNI penting agar masyarakat mengetahui bagaimana sistem kontrol terhadap kekuatan militer dijalankan di Indonesia.
Baca Juga: Komisi I DPR Imbau Pemerintah Berikan Keterangan Resmi soal Personel TNI Datangi Polda Metro Jaya
Presiden sebagai Panglima Tertinggi
Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI. Presiden memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan pertahanan serta mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI.
Dengan posisi ini, Presiden menjadi pengawas utama dalam struktur TNI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap TNI melalui tugas legislasi dan anggaran. DPR dapat mengawasi penggunaan anggaran pertahanan serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait TNI.
Melalui komisi terkait, DPR juga dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak TNI.
Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan berperan dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara. Dalam hal ini, kementerian juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan oleh TNI.
Kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertahanan penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Pengamanan di Kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah Melonggar, Sempat Dijaga Puluhan Anggota TNI
Lembaga Hukum dan Masyarakat
Selain lembaga negara, pengawasan terhadap TNI juga dilakukan oleh lembaga hukum seperti pengadilan militer maupun peradilan umum dalam kasus tertentu.
Masyarakat dan media juga berperan dalam mengawasi secara tidak langsung melalui kontrol sosial.
Mengetahui siapa yang mengawasi TNI menunjukkan bahwa kekuatan militer di Indonesia berada dalam sistem yang terkontrol.
Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, TNI diharapkan tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Arika Yafi Fawazzain (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






