Akurat Logo

Cegah Korupsi, Tito Buka Peluang Batas Biaya Kampanye Pilkada Diatur di UU

Putri Dinda Permata Sari | 16 Juli 2026, 22:39 WIB
Cegah Korupsi, Tito Buka Peluang Batas Biaya Kampanye Pilkada Diatur di UU
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, membuka peluang pengaturan pembatasan biaya kampanye saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.

Kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan hanya melalui peraturan menteri, karena menyangkut pengaturan dalam undang-undang.

"Nah itu kan harus bicarakan Undang-Undang Pilkada. Enggak bisa dalam cap hanya keputusan menteri ya. Ini menyangkut itu diatur dalam undang-undang, harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," kata Tito kepada wartawan, usai rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Mendagri: Biaya Pilkada Jadi Salah Satu Pemicu Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengkaji sejumlah opsi untuk mengurangi tekanan biaya politik yang ditanggung kepala daerah. Salah satunya dengan meningkatkan biaya operasional kepala daerah, apabila dinilai tidak sebanding dengan beban tugas yang dijalankan.

"Saya juga pernah mengusulkan supaya resmilah kepala daerah ini, kalau memang dia karena sistem, karena dia take home pay pendapatan mereka kurang dibanding dengan kerja mereka misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah? Yang sekarang biaya operasional mereka relatif rendah mereka. Gajinya pun berapa pak gajinya kepala daerah itu? Enam juta lebih ya, kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang udah dikeluarkan itu," ujarnya.

Selain itu, Tito juga mengusulkan agar kepala daerah memperoleh persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja daerah.

"Nah di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Menurut saya bagus. Kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir berkreasi menaikkan PAD tanpa membebankan rakyat, dan dia bisa mendapat persentase misalnya dari situ. Tinggal dibuat aturannya," katanya.

Meski demikian, seluruh usulan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan pembahasan bersama kementerian terkait maupun DPR. Menanggapi kemungkinan pembatasan biaya Pilkada dimasukkan ke dalam RUU Pemilu, Tito menyatakan hal tersebut memungkinkan.

"Bisa saja, bisa saja. Bagaimana cara mengaturnya? Pembatasan biaya Pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa, biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik, transparan misalnya ya. Misalnya seperti di Amerika kan terbuka. Kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya," pungkas Tito.

Baca Juga: Pilkada Langsung: Kemenangan Demokrasi di Atas Hitungan Efisiensi Semu

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menilai maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tidak lepas dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, kepala daerah merupakan pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga Kemendagri tidak memiliki hubungan komando sebagaimana dalam institusi kepolisian.

"Kepala daerah ini kan dipilih rakyat. Mereka bukan rekrutmen top-down. Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah: satu, kita melakukan retreat tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya," kata Tito usai rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.