Mendagri Terbitkan Surat Edaran Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026. Larangan ini imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.
Dia menjelaskan, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.
"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," kata Tito di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf Usai Umrah Saat Banjir
Sementara khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
Dia menegaskan, keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.
"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," imbuhnya.
Baca Juga: Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Adalah Kesalahan Fatal
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih pergi umrah saat wilayahnya tengah dilanda bencana.
Dalam rapat terbatas terkait penanganan dan pemulihan bencana Sumatera, Prabowo menyinggung ketidakhadiran Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang justru berangkat umrah bersama keluarga di tengah situasi darurat. Prabowo menegaskan hal itu tidak dapat ditoleransi.
"Kalau yang mau lari, lari saja nggak apa-apa. Dicopot saja oleh Mendagri, bisa ya diproses," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








