Mendagri Terbitkan Surat Edaran Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026. Larangan ini imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.
Dia menjelaskan, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.
"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," kata Tito di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf Usai Umrah Saat Banjir
Sementara khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
Dia menegaskan, keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.
"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," imbuhnya.
Baca Juga: Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Adalah Kesalahan Fatal
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih pergi umrah saat wilayahnya tengah dilanda bencana.
Dalam rapat terbatas terkait penanganan dan pemulihan bencana Sumatera, Prabowo menyinggung ketidakhadiran Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang justru berangkat umrah bersama keluarga di tengah situasi darurat. Prabowo menegaskan hal itu tidak dapat ditoleransi.
"Kalau yang mau lari, lari saja nggak apa-apa. Dicopot saja oleh Mendagri, bisa ya diproses," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







