Indonesia Punya Banyak Regulasi Soal Pangan, Tapi Petani Masih Susah dan Impor Tinggi

AKURAT.CO Pemerintah diminta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan hukum pangan nasional, agar mampu mewujudkan kedaulatan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengusulkan hal tersebut melalui penelitian disertasi doktoral bertajuk "Rekonstruksi Kebijakan Hukum Swasembada Pangan".
Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi di sektor pangan. Namun, implementasinya belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petani, termasuk ketergantungan terhadap impor pangan.
Baca Juga: Kelapa Sawit Jadi Kunci Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Bernilai Tambah
"Selama ini kita punya banyak aturan tentang pangan. Tapi faktanya petani masih kesulitan, impor masih jadi andalan. Artinya ada yang salah dengan arah kebijakan hukum kita," kata Firman di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Dalam usulan disertasinya, Firman memfokuskan kajian pada tiga aspek utama. Pertama, rekonstruksi kebijakan hukum dari hulu hingga hilir dengan mengkaji kembali regulasi mengenai lahan pertanian, benih, pupuk, hingga tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, hukum harus lebih berpihak kepada petani sebagai produsen utama pangan nasional.
Kedua, menutup celah praktik impor yang dinilai berpotensi merugikan petani. Dia mengusulkan adanya pengaturan hukum yang lebih ketat sehingga impor pangan hanya dilakukan ketika produksi dalam negeri benar-benar tidak mencukupi, serta didahului dengan penyerapan gabah dan hasil panen petani.
Ketiga, membangun kedaulatan pangan yang berkeadilan. Melalui rekonstruksi kebijakan hukum tersebut, maka diharapkan regulasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin harga yang layak, kemudahan akses permodalan, dan kepastian usaha bagi petani serta nelayan.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Panen Raya: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Firman menjelaskan, gagasan dalam usulan disertasinya lahir dari pengalaman selama bertugas di Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Dia berharap, hasil kajian tersebut dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum pangan yang lebih berpihak kepada kepentingan nasional, memperkuat swasembada pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani maupun nelayan.
"Usulan disertasi ini berangkat dari pengalaman saya di Komisi IV. Kami berjuang untuk rakyat, tapi sering terbentur regulasi yang tidak memihak. Lewat kajian ini saya ingin memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembenahan kebijakan pangan ke depan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








