Indonesia Punya Banyak Regulasi Soal Pangan, Tapi Petani Masih Susah dan Impor Tinggi

AKURAT.CO Pemerintah diminta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan hukum pangan nasional, agar mampu mewujudkan kedaulatan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengusulkan hal tersebut melalui penelitian disertasi doktoral bertajuk "Rekonstruksi Kebijakan Hukum Swasembada Pangan".
Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi di sektor pangan. Namun, implementasinya belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petani, termasuk ketergantungan terhadap impor pangan.
Baca Juga: Kelapa Sawit Jadi Kunci Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Bernilai Tambah
"Selama ini kita punya banyak aturan tentang pangan. Tapi faktanya petani masih kesulitan, impor masih jadi andalan. Artinya ada yang salah dengan arah kebijakan hukum kita," kata Firman di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Dalam usulan disertasinya, Firman memfokuskan kajian pada tiga aspek utama. Pertama, rekonstruksi kebijakan hukum dari hulu hingga hilir dengan mengkaji kembali regulasi mengenai lahan pertanian, benih, pupuk, hingga tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, hukum harus lebih berpihak kepada petani sebagai produsen utama pangan nasional.
Kedua, menutup celah praktik impor yang dinilai berpotensi merugikan petani. Dia mengusulkan adanya pengaturan hukum yang lebih ketat sehingga impor pangan hanya dilakukan ketika produksi dalam negeri benar-benar tidak mencukupi, serta didahului dengan penyerapan gabah dan hasil panen petani.
Ketiga, membangun kedaulatan pangan yang berkeadilan. Melalui rekonstruksi kebijakan hukum tersebut, maka diharapkan regulasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin harga yang layak, kemudahan akses permodalan, dan kepastian usaha bagi petani serta nelayan.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Panen Raya: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Firman menjelaskan, gagasan dalam usulan disertasinya lahir dari pengalaman selama bertugas di Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Dia berharap, hasil kajian tersebut dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum pangan yang lebih berpihak kepada kepentingan nasional, memperkuat swasembada pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani maupun nelayan.
"Usulan disertasi ini berangkat dari pengalaman saya di Komisi IV. Kami berjuang untuk rakyat, tapi sering terbentur regulasi yang tidak memihak. Lewat kajian ini saya ingin memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembenahan kebijakan pangan ke depan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









