Akurat Logo

Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Putri Dinda Permata Sari | 20 Juli 2026, 14:50 WIB
Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut Febrie merupakan kebanggaan Presiden Prabowo dan meminta agar proses hukum terhadap kliennya dikaji. 

Hotman juga mengklaim penyidik Polri harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Prasetyo menegaskan, seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Saat ditanya mengenai klaim bahwa pemeriksaan pejabat tertentu memerlukan izin Presiden, Prasetyo mengatakan mekanisme tersebut tidak berlaku sebagaimana yang disampaikan.

"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penyidik Polri harus meminta izin Presiden apabila hendak menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. 

Dia menilai, kasus yang menimpa Febrie merupakan bentuk kriminalisasi sebab kliennya merupakan pejabat kebanggaan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Usai Dikecam Organisasi Pers, Hotman Paris Minta Maaf: Emosi Jadi Penyebab Saya Khilaf

"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Dia mengatakan, Febrie telah bekerja salam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun. Atas jasa tersebut dan kriminalisasi yang diterima Febrie, Hotman menilai kasus ini dianggap sebagai bentuk tidak ada penghormatan kepada Presiden.

"Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil (jadi kuasa hukum Febrie)," kata Hotman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.