Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut Febrie merupakan kebanggaan Presiden Prabowo dan meminta agar proses hukum terhadap kliennya dikaji.
Hotman juga mengklaim penyidik Polri harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Prasetyo menegaskan, seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Saat ditanya mengenai klaim bahwa pemeriksaan pejabat tertentu memerlukan izin Presiden, Prasetyo mengatakan mekanisme tersebut tidak berlaku sebagaimana yang disampaikan.
"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penyidik Polri harus meminta izin Presiden apabila hendak menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Dia menilai, kasus yang menimpa Febrie merupakan bentuk kriminalisasi sebab kliennya merupakan pejabat kebanggaan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Usai Dikecam Organisasi Pers, Hotman Paris Minta Maaf: Emosi Jadi Penyebab Saya Khilaf
"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dia mengatakan, Febrie telah bekerja salam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun. Atas jasa tersebut dan kriminalisasi yang diterima Febrie, Hotman menilai kasus ini dianggap sebagai bentuk tidak ada penghormatan kepada Presiden.
"Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil (jadi kuasa hukum Febrie)," kata Hotman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









