Akademisi Dorong Regulasi Anti-Spionase Asing untuk Perkuat Kedaulatan Digital

AKURAT.CO Penguatan regulasi anti-spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber yang menyasar aset strategis nasional.
Kalangan akademisi menilai Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum yang adaptif guna memperkuat kedaulatan digital, melindungi infrastruktur kritis, serta menghadapi operasi intelijen asing yang kian kompleks.
Guru Besar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengatakan posisi Indonesia yang semakin strategis dalam rantai pasok global membuat potensi ancaman siber dan spionase asing turut meningkat.
"Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, langkah paling penting adalah membangun regulasi sebagai fondasi sistem keamanan siber nasional yang mandiri," ujar Angel dalam salah satu program televisi swasta nasional, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, regulasi harus mampu mengatur upaya pencegahan, penanganan insiden, hingga mekanisme pengawasan dengan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif.
Angel juga mengingatkan ketergantungan terhadap perangkat dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah (backdoor) yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.
Sementara itu, Praktisi Intelijen sekaligus Pengamat Kajian Strategis Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman siber harus dipandang sebagai persoalan keamanan nasional, bukan sekadar isu teknologi informasi.
"Serangan siber hanyalah media atau alat. Fokus utamanya harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," ujarnya.
Menurut Stanislaus, Indonesia akan tetap menjadi target karena memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, serta posisi geopolitik yang strategis. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah sistem perlindungan nasional.
Baca Juga: Reformasi Subsidi Energi Jadi Mendesak untuk Jaga Stabilitas Fiskal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





