Akurat Logo

Wapres Gibran Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola MBG di BGN

Ayu Rachmaningtyas | 22 Juli 2026, 18:47 WIB
Wapres Gibran Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola MBG di BGN
Wapres Gibran Rakabuming Raka.

AKURAT.CO Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meyakini, pengalaman Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) akan menjadi modal penting untuk memperkuat tata kelola BGN sekaligus menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Saya percaya dengan pengalaman Pak Sudaryono sebagai Wamentan yang mengawal ketahanan pangan, serta didukung komitmen kuat jajaran BGN," ujar Gibran dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Gibran, kepemimpinan baru di BGN diharapkan mampu membuat pelaksanaan MBG berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan transparan sehingga setiap anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak Indonesia.

"Program MBG bisa berjalan dengan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran. Sehingga setiap rupiahnya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan gizi anak Indonesia," katanya.

Gibran juga menyoroti pelaksanaan MBG di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Ia mendorong agar program tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku UMKM, kantin sekolah, hingga orang tua siswa.

"Saya mendukung penuh pelaksanaan MBG yang fokus di daerah 3T dengan melibatkan UMKM, kantin sekolah, dan orang tua siswa," ujarnya.

Ia berharap tata kelola BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono semakin baik sehingga pelaksanaan MBG berlangsung lebih terukur dan terhindar dari praktik korupsi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Temui Gus Yahya, Bahas Peluang Dukungan Pemerintah untuk Program NU

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.