Gas Oplosan Beredar, Pertamina Ingatkan Ancaman Ledakan Mengintai di Balik Harga Murah

AKURAT.CO Terungkapnya praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menyoroti bisnis ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Di balik keuntungan yang diraup pelaku, tersimpan risiko besar berupa kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan akibat proses pengisian yang dilakukan tanpa standar keselamatan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan, tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can merupakan dua produk dengan spesifikasi yang berbeda.
Bright Gas Can menggunakan gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.
Perbedaan karakteristik tersebut membuat kedua produk tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan.
Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing telah dirancang sesuai karakteristik gas yang digunakan.
Menurut Pertamina, praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
Salah satunya adalah overfilling, yakni kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung sehingga tekanan meningkat dan dapat merusak katup pengaman.
Selain itu, tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian juga berisiko mengalami kerusakan. Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung.
Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.
Pertamina menegaskan pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.
"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," demikian keterangan Pertamina, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Polemik Surat Kerja Sama Jadi Momentum Evaluasi Etika Media
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









