Gas Oplosan Beredar, Pertamina Ingatkan Ancaman Ledakan Mengintai di Balik Harga Murah

AKURAT.CO Terungkapnya praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menyoroti bisnis ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Di balik keuntungan yang diraup pelaku, tersimpan risiko besar berupa kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan akibat proses pengisian yang dilakukan tanpa standar keselamatan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan, tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can merupakan dua produk dengan spesifikasi yang berbeda.
Bright Gas Can menggunakan gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.
Perbedaan karakteristik tersebut membuat kedua produk tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan.
Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing telah dirancang sesuai karakteristik gas yang digunakan.
Menurut Pertamina, praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
Salah satunya adalah overfilling, yakni kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung sehingga tekanan meningkat dan dapat merusak katup pengaman.
Selain itu, tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian juga berisiko mengalami kerusakan. Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung.
Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.
Pertamina menegaskan pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.
"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," demikian keterangan Pertamina, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Polemik Surat Kerja Sama Jadi Momentum Evaluasi Etika Media
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








