Akurat Logo

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Perketat Pengawasan Program MBG

Ayu Rachmaningtyas | 3 Agustus 2026, 22:43 WIB
137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Perketat Pengawasan Program MBG
Ilustrasi kepala SPPG.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah sebagai bagian dari langkah tegas memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan, pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan standar operasional dan prinsip integritas program.

"Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia, yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Tengah, termasuk dapur di Semarang yang kemarin menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," kata Sudaryono usai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Senin (3/8/2026).

Sudaryono menegaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari insiden keamanan pangan hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Ia menegaskan, BGN menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Program MBG.

"Yang jelas kami tidak memberikan toleransi terhadap kasus keracunan, tindak korupsi, penyimpangan, maupun praktik mengambil uang yang tidak semestinya. Kami juga telah menyiapkan sistem dengan prinsip trust is good, but control is better," ujarnya.

Untuk memperkuat tata kelola, BGN saat ini juga mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital yang memungkinkan seluruh proses operasional di dapur MBG dipantau secara menyeluruh.

Baca Juga: PM Thailand Sebut Prabowo Tokoh Militer Ikonik, Bawa Medali Kehormatan dari Angkatan Darat

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.