Pemerintah Pusat, Tolong Jangan Biarkan Nasib PPPK Dibayangi Ketidakpastian!

AKURAT.CO Pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tetap menerima hak-haknya, terutama gaji, serta tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat persoalan kemampuan fiskal daerah.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menegaskan, keberadaan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Karena itu, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan nasib PPPK bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
"Negara harus hadir memberikan kepastian. Pemerintah pusat perlu memastikan seluruh PPPK tetap menerima gaji tepat waktu dan tidak ada PHK di seluruh Indonesia. Mereka telah melalui proses rekrutmen resmi dan mengemban tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai pemerintah pusat perlu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, termasuk melalui penguatan skema pendanaan maupun kebijakan fiskal yang menjamin keberlangsungan pembayaran gaji PPPK.
Iwan juga menekankan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, guru PPPK memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
"Jangan sampai persoalan anggaran justru mengganggu proses belajar mengajar. Guru PPPK harus menjadi prioritas utama pemerintah karena mereka berada di garis depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa. Kepastian status dan kesejahteraan mereka akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional," ujarnya.
Baca Juga: Jakarta-Bali Kerja Sama Obligasi Daerah, APBD Tak Bisa Lagi Andalkan Cara Konvensional
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan komitmen negara untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun masyarakat.
"Jangan sampai para PPPK yang telah mengabdi justru dibayangi ketidakpastian. Pemerintah pusat harus menjadi penjamin utama agar hak-hak mereka terlindungi, pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan reformasi birokrasi tetap terjaga," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









