Pemerintah Pusat, Tolong Jangan Biarkan Nasib PPPK Dibayangi Ketidakpastian!

AKURAT.CO Pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tetap menerima hak-haknya, terutama gaji, serta tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat persoalan kemampuan fiskal daerah.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menegaskan, keberadaan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Karena itu, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan nasib PPPK bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
"Negara harus hadir memberikan kepastian. Pemerintah pusat perlu memastikan seluruh PPPK tetap menerima gaji tepat waktu dan tidak ada PHK di seluruh Indonesia. Mereka telah melalui proses rekrutmen resmi dan mengemban tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai pemerintah pusat perlu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, termasuk melalui penguatan skema pendanaan maupun kebijakan fiskal yang menjamin keberlangsungan pembayaran gaji PPPK.
Iwan juga menekankan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, guru PPPK memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
"Jangan sampai persoalan anggaran justru mengganggu proses belajar mengajar. Guru PPPK harus menjadi prioritas utama pemerintah karena mereka berada di garis depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa. Kepastian status dan kesejahteraan mereka akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional," ujarnya.
Baca Juga: Jakarta-Bali Kerja Sama Obligasi Daerah, APBD Tak Bisa Lagi Andalkan Cara Konvensional
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan komitmen negara untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun masyarakat.
"Jangan sampai para PPPK yang telah mengabdi justru dibayangi ketidakpastian. Pemerintah pusat harus menjadi penjamin utama agar hak-hak mereka terlindungi, pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan reformasi birokrasi tetap terjaga," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










