Akurat Logo

Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari

Nurma Nafisa Faradilla | 5 Agustus 2026, 12:00 WIB
Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari
Ilustrasi NADI JKN. - OpenAi

AKURAT.CO BPJS Kesehatan menghadirkan cara baru agar peserta lebih mudah membayar iuran melalui Program Menabung Demi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (NADI JKN). Program ini memungkinkan pengemudi ojek online atau ojol menabung sedikit demi sedikit hingga dana yang terkumpul digunakan untuk membayar iuran JKN.

Melalui skema tabungan yang fleksibel, peserta tidak perlu lagi menyiapkan seluruh biaya sekaligus setiap bulan. Cukup menyisihkan dana mulai sekitar Rp7 ribu per hari, pengemudi ojol dapat menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi anggota keluarganya.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendataan KJP Plus Tahap II 2026, Cek Syarat dan Besaran Dana

Apa Itu Program NADI JKN?

NADI JKN merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk membantu peserta, khususnya pekerja sektor informal, membayar iuran secara bertahap melalui mekanisme menabung.

Program ini dikembangkan agar pembayaran iuran menjadi lebih ringan dan menyesuaikan kemampuan finansial peserta. Selain pengemudi ojek online, BPJS Kesehatan juga berencana memperluas program ini ke berbagai kelompok pekerja informal lainnya, seperti nelayan dan komunitas masyarakat lainnya.

Pada tahap awal, program ini dijalankan melalui kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Cara Ojol Nabung di BPJS Kesehatan

Bagi mitra ojek online yang ingin mengikuti Program NADI JKN, berikut alur yang diterapkan.

Pertama, peserta menyetujui keikutsertaan dalam Program NADI JKN melalui platform mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta memilih pola menabung sesuai kebutuhan, mulai dari harian, mingguan, hingga skema tertentu yang telah tersedia pada aplikasi mitra.

Dana tabungan kemudian dipotong secara otomatis sesuai nominal dan jadwal yang telah disepakati.

Apabila jumlah tabungan sudah mencukupi untuk membayar iuran JKN, sistem mitra akan langsung menyetorkan pembayaran ke virtual account BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaan tetap aktif.

Baca Juga: Puji Buntet Pesantren Cirebon, Gus Yahya Disebut Tak Hargai Kiai Kampung

Berapa Besar Tabungan yang Harus Disisihkan?

Program NADI JKN menawarkan pilihan nominal tabungan yang fleksibel. Peserta dapat menabung sekitar Rp7 ribu per hari selama kurang lebih 20 hari dalam satu periode.

Dengan skema tersebut, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membayar iuran JKN yang mencakup satu keluarga, misalnya suami, istri, dan dua anak sesuai ketentuan kepesertaan.

Selain tabungan harian, peserta juga dapat memilih frekuensi menabung yang lebih sedikit, misalnya beberapa kali dalam seminggu, dengan nominal yang lebih besar pada setiap penyetoran.

Skema NADI JKN

BPJS Kesehatan mengembangkan Program NADI JKN dalam dua model layanan agar dapat menjangkau lebih banyak peserta.

Skema Digital Kolektif

Pada skema ini, peserta bergabung melalui aplikasi atau platform digital yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Peserta kemudian menabung secara berkala melalui fitur yang tersedia di aplikasi. Setelah saldo mencukupi, pembayaran iuran dilakukan secara otomatis ke akun virtual BPJS Kesehatan.

Skema Konvensional Perorangan

Selain melalui aplikasi digital, BPJS Kesehatan juga membuka peluang kerja sama dengan koperasi, Badan Usaha Milik Desa, maupun lembaga masyarakat lainnya.

Skema ini ditujukan agar masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tetap dapat mengikuti Program NADI JKN.

Siapa yang Bisa Mengikuti?

Saat ini Program NADI JKN diawali dengan ribuan mitra pengemudi ojek online yang telah bergabung dalam tahap awal pelaksan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.