Akurat Logo

Menko Polkam: Pola Pengamanan di Papua Tidak Berubah, TNI-Polri Tingkatkan Operasi Lindungi Warga

Ayu Rachmaningtyas | 5 Agustus 2026, 21:02 WIB
Menko Polkam: Pola Pengamanan di Papua Tidak Berubah, TNI-Polri Tingkatkan Operasi Lindungi Warga
Menko Polkam, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan, pemerintah tidak mengubah strategi dasar pengamanan di Papua menyusul konflik bersenjata yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Menurut Djamari, yang dilakukan saat ini adalah peningkatan pola pelaksanaan operasi di lapangan oleh TNI dan Polri guna memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

"Sekali lagi saya katakan tidak ada perubahan pola, tapi ada peningkatan pola-pola yang sekarang ini berlaku, itu diberlakukan sama-sama antara Panglima TNI maupun Kapolri yang ada di sana," kata Djamari dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, TNI dan Polri tetap menjalankan tugas utama untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama setelah insiden kontak tembak di Yahukimo.

Menurutnya, langkah yang diambil Panglima TNI dan Kapolri bertujuan mencegah bertambahnya korban, khususnya dari kalangan sipil.

"Apa yang dilakukan oleh Polri dan TNI di Papua adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat kita di sana. Terkait peristiwa di Yahukimo, Panglima TNI sudah mengambil langkah-langkah yang tepat agar tidak bertambah lagi korban," ujarnya.

Djamari kembali menegaskan bahwa peningkatan pola operasi dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan masyarakat, bukan mengubah pendekatan pemerintah di Papua.

"Jadi pola tidak berubah, tetapi peningkatan pola dilakukan oleh Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan ketenteraman kepada masyarakat. Upaya itu terus dilakukan," katanya.

Baca Juga: Ada Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka, Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Sidang Praperadilan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.