Akurat Logo

Kepala BGN: Sertifikat Higienis Syarat Mutlak bagi SPPG

Ayu Rachmaningtyas | 6 Agustus 2026, 10:53 WIB
Kepala BGN: Sertifikat Higienis Syarat Mutlak bagi SPPG
Kepala BGN, Sudaryono, menyebut SLHS sebagai komitmen dalam menjaga mutu Program MBG. - Foto: Humas BGN

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kepala BGN, Sudaryono, hal itu merupakan komitmen BGN dalam menjaga mutu dan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui penerapan standar higiene dan sanitasi yang lebih ketat.

"Ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya tidak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol," jelasnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

BGN memberi kesempatan kepada SPPG yang masih mengurus SLHS untuk segera memenuhi ketentuan tersebut, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10 (Agustus)," ujar Sudaryono.

Baca Juga: Kepatuhan Prosedur Jadi Kunci Keamanan Pangan Program MBG

Kepemilikan SLHS merupakan indikator dasar terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam proses produksi makanan.

Oleh karena itu, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar tersebut.

SPPG yang tidak dilengkapi SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BGN untuk memperkuat tata kelola Program MBG.

"Anda memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau tidak, tutup permanen. Jadi, memang kita tidak menolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," demikian Sudaryono.

Baca Juga: Bersih-bersih Dapur MBG

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.