Bukan untuk Pajak, BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Jadi Basis Kebijakan UMKM

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan sebagai dasar pemungutan pajak, melainkan sebagai upaya pemerintah memperbarui data struktur perekonomian nasional. Termasuk kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah, UMKM, yang menjadi dasar kajian dan penyusunan kebijakan.
"Sensus ekonomi itu kegiatan kita yang jelas itu sepuluh tahun sekali. Terakhir 2016, sekarang kita melaksanakan lagi di tahun 2026," kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, dalam Kompas.com Talks bertajuk "Sensus Ekonomi 2026 dan Manfaatnya bagi UMKM" di Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026).
Edy menjelaskan, data hasil sensus terakhir pada 2016 sudah tidak cukup menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Dalam satu dekade terakhir, cara masyarakat memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, dan melakukan transaksi berubah signifikan.
Pertumbuhan perdagangan digital juga melahirkan banyak model usaha baru, termasuk UMKM yang menjalankan bisnis dari rumah melalui marketplace dan berbagai platform digital.
"Kalau kita kembali ke 2016, pasti kegiatan ekonomi itu sudah sangat berubah. Cara orang memproduksi barang sudah berubah, cara orang memasarkan, mendistribusikan barang sudah berubah," katanya.
Karena itu, BPS perlu kembali memotret struktur ekonomi secara menyeluruh pada 2026. Pendataan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Hingga Jumat (7/8/2026), capaian pendataan sudah sekitar 86 persen dari estimasi populasi usaha.
Edy mengakui masih terdapat resistensi dari sebagian masyarakat ketika petugas melakukan pendataan. Namun menurut dia, penolakan tersebut tidak signifikan dan tidak menghambat pelaksanaan sensus secara keseluruhan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan dugaan data sensus akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Dia menegaskan, kekhawatiran tersebut tidak beralasan.
"Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan data yang dari BPS. Secara official menyampaikan seperti itu. Tidak ada," ujar Edy.
Menurut dia, data individu yang dikumpulkan BPS dilindungi Undang-Undang Statistik. Data yang dipublikasikan kepada masyarakat berupa data agregat, bukan informasi individual setiap pelaku usaha.
Data tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat struktur dan karakteristik perekonomian, termasuk memetakan kondisi UMKM. "Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata, barangkali kita dianggap tidak ada. Enggak pernah ada rekaman dari data kita di dalam sensus ekonomi, berarti kita tidak ada dalam gambaran itu," kata Edy.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menyebut data tersebut penting untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah membutuhkan data yang berkualitas untuk mengetahui kebutuhan pelaku usaha, mulai dari legalitas, pembiayaan, pelatihan hingga akses pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








