Akurat Logo

Dasco Apresiasi Delapan Kebijakan Prabowo, DPR Siap Kawal Pelaksanaannya

Putri Dinda Permata Sari | 14 Agustus 2026, 21:15 WIB
Dasco Apresiasi Delapan Kebijakan Prabowo, DPR Siap Kawal Pelaksanaannya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi sejumlah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Dasco mengatakan terdapat delapan kebijakan yang disampaikan Presiden dalam pidatonya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat dan bangsa.

"Terutama rapat pada sore hari ini, kami mengapresiasi Presiden yang pada hari ini sudah mengumumkan ada delapan kebijakan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menyebut seluruh anggota DPR RI yang mengikuti sidang turut memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang disampaikan Presiden.

"Kita sudah dengar semua bahwa kebijakan itu berpihak kepada rakyat dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Menurut Dasco, dukungan DPR terhadap kebijakan pemerintah penting agar berbagai program yang disampaikan Presiden dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Golkar Puji Pidato Prabowo: Berbasis Data, Realistis, dan Bangun Kepercayaan Diri Nasional

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta dukungan DPR RI dan seluruh masyarakat Indonesia terhadap delapan kebijakan tersebut.

"Tadi kita lihat bahwa semua anggota DPR mengapresiasi dan Presiden meminta dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung delapan program yang tadi sudah disampaikan," tutur Dasco.

Dasco menegaskan DPR akan terus mengawal kebijakan pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya di parlemen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.