Akurat Logo

Perlinsos Digital Pangkas Proses Verifikasi Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit

Moehamad Dheny Permana | 19 Agustus 2026, 20:52 WIB
Perlinsos Digital Pangkas Proses Verifikasi Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Ilustrasi bansos.

AKURAT.CO Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik, termasuk dalam perlindungan sosial (perlinsos).

Melalui uji coba Perlinsos Digital, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga 200 hari kini dapat dilakukan sekitar lima menit.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan, Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial, melakukan verifikasi kelayakan, hingga mengajukan sanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai.

Hal tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Qodari, sistem tersebut menghubungkan data dari kementerian dan lembaga terkait melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).

“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Qodari.

Ia menjelaskan, percepatan tersebut dimungkinkan karena data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time.

Dengan demikian, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual maupun menggunakan data yang sudah tidak mutakhir dapat diminimalkan.

Tingkatkan Ketepatan Sasaran Bansos

Perlinsos Digital juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sistem tersebut menggunakan filter kelayakan yang lebih komprehensif dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian/lembaga.

Sejumlah indikator yang digunakan antara lain kepemilikan tanah, akses listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, upah, dan indikator lainnya.

Qodari mengatakan, pengembangan sistem ini salah satunya dilatarbelakangi masih adanya persoalan inclusion errordalam penyaluran bantuan sosial.

Menurut laporan Kementerian Sosial, sekitar 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima bantuan.

Di sisi lain, digitalisasi juga diarahkan untuk mengatasi exclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima.

Baca Juga: Desil Terlalu Tinggi? Ini Cara Mengubah Data Desil agar Lolos Bansos PKH dan BPNT

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.