RUU Pemerintahan Aceh Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Aceh tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pemerintahan Aceh. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rampung, DPR Tunggu Surpres Pengesahan
"Setuju," jawab anggota dewan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyepakati revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diperoleh setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam rapat pleno Baleg.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, mengatakan terdapat 27 ketentuan yang diputuskan untuk diubah dalam revisi UU tersebut. Salah satu perubahan utama berkaitan dengan penyesuaian konsideran mengenai pelaksanaan otonomi khusus Aceh, yang dikaitkan dengan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus
"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman.
Selain konsideran, revisi UU Pemerintahan Aceh juga mencakup penyempurnaan sejumlah ketentuan mengenai pemerintahan di tingkat daerah. Perubahan tersebut antara lain menyangkut definisi mukim dan gampong, pengaturan mengenai kelurahan, serta kewenangan pemerintah.
RUU ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







